Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:03 WIB

Pasutri di Giliketapang Dianiaya 3 Saudaranya


					Pasutri di Giliketapang Dianiaya 3 Saudaranya Perbesar

SUMBERASIH,- Malang nasib Misbahul Munir (32) dan Musarrofah (31) warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang keluarganya sendiri, Minggu (2/5/2021) sore.

Akibatnya, kasus ini berlanjut ke proses hukum. Munir melaporkan kejadian yang membuat dia dan istrinya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo.

Mirisnya lagi, pasutri ini dianiaya saudaranya sendiri yakni, Gufron Asiz (keponakan), Abdul Rohim (adik), dan Kodir (kakak). Ketiganya merupakan saudara dari Musarrofah, yang menganiaya karena merasa tidak terima perbuatan Munir.

“Bulan puasa tahun 2020 kemarin saya sempat mendua (selingkuh) dan permasalahan ini sudah selesai antara saya dan istri saya. Nah saudara istri saya inilah sampai sekarang tidak terima meskipun saya sudah tidak di rumah mertua lagi,” kata Munir, Senin (3/5/2021).

Dikatakan Munir, penganiayaan terhadap dia dan istrinya terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, ketika itu dia sedang santai menikmati sebatang rokok sendirian di depan rumahnya dan tiba-tiba saja datang ketiga saudara iparnya membawa senjata tajam.

“Tidak semuanya membawa senjata tajam cuma satu orang saja sampai saya luka-luka dan istri saya juga luka dan dioperasi. Sebenarnya permasalahan lama ini sudah selesai antara saya dan istri sampai akhirnya kami putuskan membangun rumah sendiri,” terang dia.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses di kepolisian. Hal itu dibuktikan setelah pihak korban menerima selembar surat bukti laporan nomor TBI/127/IV/RES 1 6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Probolinggo Kota yang ditandatangani oleh Kanit SPKT, Aiptu Wagiran.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal