Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 15:49 WIB

Jual Arak saat Ramadan, Pria ini Diciduk Polisi


					Jual Arak saat Ramadan, Pria ini Diciduk Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Tuban. Penangkapan dilakukan karena penjualan arak yang dikemas dalam bekas botol air mineral itu dinilai ilegal.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penjual miras itu bernama Muhammad Supriono (33) warga Jl. Pucangan RT.04 RW.04 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Endy, Supriono diamankan kala menjual arak jualan di pinggir Jalan Airlangga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 20.42 WIB.

“Barang bukti yang amankan, satu kardus yang didalamnya berisi 12 botol miras jenis arak Tuban dengan berat 1,5 L dan satu kardus yang didalamnya berisi 20 botol miras jenis arak tuban seberat 600 Ml,” kata Endy, Rabu (28/4/21).

Saat ini, kata Endy, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol,” pungkasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal