Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 14:49 WIB

Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri


					Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri Perbesar

KANIGARAN,- Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menciduk 2 pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kost di Jl. Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Selasa (27/04/04) malam. Mereka diciduk setelah warga sekitar mengaku resah lalu melapor ke petugas.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, awalnya warga sekitar melaporkan bahwa di rumah kost tersebut terdapat pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.

Laporan itu, sambung Aman, awalnya masuk ke pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Setelah mendapat laporan dari kecamatan, petugas langsung mendatangi tempat kost tersebut. Setelah petugas datang dan memeriksa, didapatilah dua pasangan bukan suami istri di tempat kost itu,” ujar Aman.

Mereka yang terciduk, dijelaskan Aman, masing-masing berinisial AS (32), warga Kabupaten Pasuruan yang berpasangan dengan AD (28), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ST, (26), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang sekamar dengan AL, (27), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedua pasangan ini, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jl. Panglima Sudirman untuk didata.

“Selain kita data, pemilik kos akan kita panggil dan kita berikan sanksi pertama. Jika ada kejadian serupa, maka ijin rumah kos itu kita cabut,” ancam Aman.

Kepada petugas, pasangan AS dan AD mengaku telah nikah siri. Meski demikian, petugas tidak percaya begitu saja dan tetap mendata dan membina mereka.

“Saya berharap, kedepan peran warga lebih ditingkatkan lagi sebagai pengawas di lingkungan masing-masing. Jika melihat hal-hal seperti ini, segera lapor ke Satpol PP,” jelasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal