Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 28 Apr 2021 22:56 WIB

Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan


					Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perwakilan perusahaan se Kota Probolinggo, Rabu siang (28/04/21). RDP ini menyoal Tunjangan Hati Raya (THR) karyawan menjelang lebaran 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto mengungkapkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-3 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemberian THR, baik yang sudah maupun yang belum disalurkan.

“Bedanya pemberian THR tahun ini dengan tahun lalu yakni adanya tim Tripartit dimana, nantinya masing-masing tim yang membawahi enam perusahaan memberi saran dan arahan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan,” kata Agus.

Tim Tripartit yang beranggotakan Disnaker, Apindo, SPSI, dan Pengawas Provinsi, nantinya akan mendorong perusahaan sesuai kemampuan keuangan untuk memberikan THR, sesuai rumus besaran, dimana bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan diberikan THR dengab rumus masa kerja di bagi 12 dikali bulan upah.

Sementara, buruh dengan perjanjian kerja harian, maka akan mendapat 1 bulan upah di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. THR karwayan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Untuk pemberian THR pada tahun ini lebih bagus dari tahun sebelumnya, bahkan ada salah satu perusahaan dalam memberikan THR, dicicil sampai 2 kali. Tripartit ini dapat mendorong perusahaansegera memberikan THR ke karyawan,” imbuh politisi PDI P ini.

Ia berharap, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai kewajiban. “Pemberian THR jangan sampai ada yang terlambat,” wantinya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan