Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 28 Apr 2021 22:56 WIB

Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan


					Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perwakilan perusahaan se Kota Probolinggo, Rabu siang (28/04/21). RDP ini menyoal Tunjangan Hati Raya (THR) karyawan menjelang lebaran 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto mengungkapkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-3 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemberian THR, baik yang sudah maupun yang belum disalurkan.

“Bedanya pemberian THR tahun ini dengan tahun lalu yakni adanya tim Tripartit dimana, nantinya masing-masing tim yang membawahi enam perusahaan memberi saran dan arahan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan,” kata Agus.

Tim Tripartit yang beranggotakan Disnaker, Apindo, SPSI, dan Pengawas Provinsi, nantinya akan mendorong perusahaan sesuai kemampuan keuangan untuk memberikan THR, sesuai rumus besaran, dimana bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan diberikan THR dengab rumus masa kerja di bagi 12 dikali bulan upah.

Sementara, buruh dengan perjanjian kerja harian, maka akan mendapat 1 bulan upah di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. THR karwayan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Untuk pemberian THR pada tahun ini lebih bagus dari tahun sebelumnya, bahkan ada salah satu perusahaan dalam memberikan THR, dicicil sampai 2 kali. Tripartit ini dapat mendorong perusahaansegera memberikan THR ke karyawan,” imbuh politisi PDI P ini.

Ia berharap, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai kewajiban. “Pemberian THR jangan sampai ada yang terlambat,” wantinya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan