Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Pemerintahan · 28 Apr 2021 22:56 WIB

Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan


					Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perwakilan perusahaan se Kota Probolinggo, Rabu siang (28/04/21). RDP ini menyoal Tunjangan Hati Raya (THR) karyawan menjelang lebaran 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto mengungkapkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-3 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemberian THR, baik yang sudah maupun yang belum disalurkan.

“Bedanya pemberian THR tahun ini dengan tahun lalu yakni adanya tim Tripartit dimana, nantinya masing-masing tim yang membawahi enam perusahaan memberi saran dan arahan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan,” kata Agus.

Tim Tripartit yang beranggotakan Disnaker, Apindo, SPSI, dan Pengawas Provinsi, nantinya akan mendorong perusahaan sesuai kemampuan keuangan untuk memberikan THR, sesuai rumus besaran, dimana bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan diberikan THR dengab rumus masa kerja di bagi 12 dikali bulan upah.

Sementara, buruh dengan perjanjian kerja harian, maka akan mendapat 1 bulan upah di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. THR karwayan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Untuk pemberian THR pada tahun ini lebih bagus dari tahun sebelumnya, bahkan ada salah satu perusahaan dalam memberikan THR, dicicil sampai 2 kali. Tripartit ini dapat mendorong perusahaansegera memberikan THR ke karyawan,” imbuh politisi PDI P ini.

Ia berharap, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai kewajiban. “Pemberian THR jangan sampai ada yang terlambat,” wantinya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan