Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2021 17:05 WIB

Biduan Dangdut Bantah Sandera Pelajar untuk Puaskan Birahinya


					Biduan Dangdut Bantah Sandera Pelajar untuk Puaskan Birahinya Perbesar

MAYANGAN,- Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan biduan dangdut berinisial D-A-P, (28), warga Kecamatan Kanigaran kepada F-A, (16) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terus bergulir. Sabtu (24/04/21) siang, D-A-P memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, terlapor datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB. Setibanya di kantor kepolisian, janda dengan 1 anak itu diperiksa selama sekitar 1 jam di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dari hasil pemeriksaan, terlapor ini mengaku tidak melakukan pencabulan sebagaimana yang disangkakan korban atau pelapor. Saat korban bersamanya selama tiga hari, selain ada korban juga ada saksi, mulai dari teman terlapor serta orang tua dari terduga pelaku,” jelas Heri.

Selain memeriksa terlapor, imbuh Heri, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu lokasi dugaan pencabulan, yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran. Heri berjanji, kasus asusila itu akan dikuak hingga tuntas.

Dijelaskan Heri, penyidik juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelatanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk melakukan pendampingan terhadap pelapor atau korban.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Selanjutnya, kita akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain,” Heri menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, F-A melaporkan D-A-P ke Polres Probolinggo Kota, Rabu (21/4/21) lalu. Remaja laki-laki yang masih berstatus pelajar itu mengaku dicekoki miras dan disandera D-A-P selama 3 hari.

Selama dibawa D-A-P, FA mengklaim menjadi korban pencabulan dan objek pelampiasan nafsu D-A-P. Tidak terima dengan perlakuan D-A-P, F-A lantas melaporkan kejadian itu ke polisi bersama ayahnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal