Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2021 16:55 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal


					Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal Perbesar

PAJARAKAN, Moh. Anwar (43) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus menjalani kehidupan barunya di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Anwar mengaku, pembunuhan terhadap Juhairiyah (40), janda asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena ia gelap mata dan pikiran. Soalnya dirinya yang dikenal seorang “abah” akan tercoreng.

“Saya di Desa Asembagus memang dikenal sebagai abah, banyak yang saya anggap seperti saudara saya sendiri. Awalnya saya menunggu di depan rumahnya, tapi sama dia disuruh masuk ke kamarnya untuk menggandakan uang,” cerita Anwar saat jumpa pers di Mapolres.

Setelah proses penggandaan uang berulang kali gagal, lanjut Anwar, dirinya kemudian meminta izin pulang,. Tetapi oleh korban tidak diperbolehkan bahkan diancam akan diteriaki agar warga mendengar. Dari situlah, menurutnya, pikirannya sudah tidak karuan.

“Saya gelap mata waktu itu, lalu uangnya saya bawa karena memang saya sempat menyentuhnya dan jumlah uang saya tidak tahu karena langsung saya simpan di jok dan sama sekali tidak saya gunakan. Saya sangat sangat menyesal sekali,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1, ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan menyelidiki kasus ini, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Selanjutnya akan digelar rekontruksi di lokasi kejadian,” tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda terjadi di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di kamarnya, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tengkurap.

Jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan untuk visum dan autopsi. Sejumlah luka serta lebam juga didapati di leher dan wajah korban sehingga diduga kuat merupakan korban pembunuhan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal