Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 15 Apr 2021 17:23 WIB

Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang!


					Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang! Perbesar

KRAKSAAN, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan patrol keliling, meskipun untuk tujuan membangunkan warga untuk sahur. Soalnya patrol keliling ini dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat.

Larangan itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, HM. Yasin. Dikatakan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat di bulan puasa. Selain harus menahan lapar dan haus di siang hari, malam harinya juga harus salat tarawih.

“Nah pada saat mau istrahat, hanya sebentar saja, sudah diganggu dengan bunyi pukulan-pukulan alat patrol keliling, hal itu dirasa mengganggu istirahat mereka. Meskipun tujuannya baik, yaitu untuk mengingatkan waktu sahur,” kata Yasin, Kamis (15/4/2021).

Biasanya, lanjut Yasin, perayaan patrol dimulai sekitar pukul 00.00 – 01.00 WIB. Sedangkan sebagian besar warga melaksanakan sahur sekitar pukul 03.00 hingga menjelang subuh. Dilarangnya patrol keliling, karena kegiatannya bertepatan dengan jam istirahat warga.

“Karena pukul 00.00-01.00 WIB itu masih waktunya orang beristirahat setelah seharian melakukan aktivitas dan sambil berpuasa. Sementara waktu yang sunah itu yakni sahur pada waktu yang mendekati imsak,” ungkap Yasin.

Jika ingin membangunkan orang sahur, imbuh Yasin, cukup menggunakan metode pengumuman melalui pengeras suara di masjid atau musala sekitar. Namun, sama halnya dengan patrol, tetap tidak boleh melakukan pengumuman pada waktu malam.

“Bisa ke masjid atau musala kalau niatnya memang ingin mengingatkan sahur, tapi harus saat-saat mendekati imsak saja, kalau jauh sebelum imsak sama saja dengan kegiatan patrol, tapi beda cara. Kami juga kerja sama dengan kamtibmas untuk larangan patrol ini,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan