Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 15 Apr 2021 17:23 WIB

Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang!


					Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang! Perbesar

KRAKSAAN, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan patrol keliling, meskipun untuk tujuan membangunkan warga untuk sahur. Soalnya patrol keliling ini dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat.

Larangan itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, HM. Yasin. Dikatakan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat di bulan puasa. Selain harus menahan lapar dan haus di siang hari, malam harinya juga harus salat tarawih.

“Nah pada saat mau istrahat, hanya sebentar saja, sudah diganggu dengan bunyi pukulan-pukulan alat patrol keliling, hal itu dirasa mengganggu istirahat mereka. Meskipun tujuannya baik, yaitu untuk mengingatkan waktu sahur,” kata Yasin, Kamis (15/4/2021).

Biasanya, lanjut Yasin, perayaan patrol dimulai sekitar pukul 00.00 – 01.00 WIB. Sedangkan sebagian besar warga melaksanakan sahur sekitar pukul 03.00 hingga menjelang subuh. Dilarangnya patrol keliling, karena kegiatannya bertepatan dengan jam istirahat warga.

“Karena pukul 00.00-01.00 WIB itu masih waktunya orang beristirahat setelah seharian melakukan aktivitas dan sambil berpuasa. Sementara waktu yang sunah itu yakni sahur pada waktu yang mendekati imsak,” ungkap Yasin.

Jika ingin membangunkan orang sahur, imbuh Yasin, cukup menggunakan metode pengumuman melalui pengeras suara di masjid atau musala sekitar. Namun, sama halnya dengan patrol, tetap tidak boleh melakukan pengumuman pada waktu malam.

“Bisa ke masjid atau musala kalau niatnya memang ingin mengingatkan sahur, tapi harus saat-saat mendekati imsak saja, kalau jauh sebelum imsak sama saja dengan kegiatan patrol, tapi beda cara. Kami juga kerja sama dengan kamtibmas untuk larangan patrol ini,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan