Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 20:34 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi


					Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Tiga saudara kandung asal Desa Plampang, Kecamatan Paiton, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Probolinggo, Senin (12/4/2021) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta hibah.

 

Mereka adalah, Saefuddin (44), Suciati (41) dan Pariha (37), semua warga RT 007, RW 002, Dusun Kalianyar 2, Desa Plampang. Ketiganya anak dari pasangan suami istri Nawawi dan Samiah.

 

Kemudian setelah Samiah meninggal dunia, Nawawi menikah lagi dengan Rahmawati, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton.

 

Kuasa Hukum tiga bersaudara, Deni Rahadian mengatakan, kedatangan mereka bertiga untuk mencari keadilan ke Polres Probolinggo. Hal itu setelah muncul akta hibah tahun 2014 dengan Letter C No. 476 Persil 23 klas S1 yang merupakan peninggalan kedua orangtuanya.

 

Dalam akta hibah tersebut, menurut Deni, terdapat tanda tangan beberapa pihak. Di antaranya, Rahmawati, mantan Kepala Desa (Kades) Plampang, Moh. Sula, Samsudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat menjabat sebagai PJ Kades dan Mantan Camat Paiton, Slamet Harianto.

 

Yang dipermasalahkan, kata Deni, selain adanya 4 tanda tangan tersebut, juga terdapat tanda tangan ahli waris bernama Suciati. Akan tetapi, kata dia, Suciati tidak pernah merasa tanda tangan surat tersebut serta tidak pernah tahu keluarnya akta tersebut.

 

“Tidak hanya Suciati saja, dua saudaranya juga tidak mengetahui adanya surat hibah tersebut. Apalagi tanda tangan, padahal mereka masih memiliki hak kewenangan sebagai ahli warisnya,” kata Deni saat ditemui di halaman Mapolres Probolinggo.

 

Sejatinya, lanjut Deni, perihal terbitnya surat hibah nomor 137/PPATS/V/2014 tersebut sudah sempat diniatkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terduga sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Lebih ironisnya lagi, tanah mereka sekarang sudah dijual kepada pihak tol. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami minta keadilan karena memang tindakan ini sudah pelanggaran pidana,” ungkap dia.

 

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sudah menerima laporan tanda tangan palsu di akta hibah tanah milik warga Desa Plampang, seluas 167 meter persegi.

 

“Sudah kami terima dan akan kami segera tindaklanjuti. Untuk sementara, kami hanya memeriksa saksi-saksi yang tadi datang (tiga bersaudara),” tutur mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal