Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2021 10:31 WIB

Kapolresta Probolinggo Sebut Pemukulan Terhadap Jurnalis Tindakan Kriminal


					Kapolresta Probolinggo Sebut Pemukulan Terhadap Jurnalis Tindakan Kriminal Perbesar

PROBOLINGGO,- Kekerasan dan penyekapan yang dialami jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, menuai gelombang protes. Tidak hanya kelompok jurnalis, aparat kepolisian juga menyayangkan kejadian itu.

Ketua PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, HA Suyuti menyebut, kejadian itu merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap jurnalis sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik.

“Profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers, kejadian itu tidak seharusnya terjadi,” kata Suyuti saat audiensi dengan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Muhamad Jauhari, Senin (30/3/21).

Ia berharap, kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. “Kecuali aktifitas yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan jurnalistik,” bebernya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari mengatakan, pemukulan terhadap siapapun, termasuk kepada wartawan,merupakan kriminal murni yang dapat diproses secara hukum.

“Kemungkinan oknum yang melakukan kekerasan itu belum paham bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang sehingga pemukulan terjadi,” jelas Kapolres Jauhari.

Ia mengajak PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo bisa menginisiasi tumbuhnya pemahaman secara menyeluruh di lintas sektor terhadap kinerja jurnalis di Kota Probolinggo.

“Tapi memang dalam profesi jurnalistik ini, bad news is good news. Oleh karenanya, adakalanya wartawan lebih berhati-hati lagi dalam tugas peliputan,” bebernya.

Jauhari mengklaim, di wilayah tugasnya ia sudah mewanti jajaran agar mempermudah tugas jurnalistik para wartawan. “Semoga kejadian kali ini tidak terulang kembali,” harap Jauhari.

Sekedar informasi, audiensi dilakukan PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo dengan Kapolres RM Jauhari digelar sebagai wujud solidaritas pasca pemukulan terhadap wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi, 27 Maret lalu.

Kekerasan terjadi saat Nurhadi hendak mewawancarai Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pajak. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal