Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 17:13 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk


					Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Anjar Eka Pratama (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3/2021) malam. Ia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus di Pasar Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia hendak mengantarkan pesanan SS kepada calon pembelinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa SS dari tangan pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada pengedar SS di pasar. Setelah itu polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP langsung kami dekati pelaku yang saat itu tengah menunggu pembelinya. Kebetulan pelaku ini sopir, sempat mengelak kepada petugas kalau tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Sujilan, Jumat (26/3/2021).

Setelah digeledah, lanjut Sujilan, pelaku tida bisa berdalih karena petugas menemukan 1 gram SS dibungkus plastik klip bening. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke mapolres untuk proses lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, dia hanya mengedarkan saja, karena saat di lokasi kami hanya menyita barang bukti sabu-sabu saja. Biasanya kalau juga pemakai itu ada alat hisap atau bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal