Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 17:13 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk


					Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Anjar Eka Pratama (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3/2021) malam. Ia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus di Pasar Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia hendak mengantarkan pesanan SS kepada calon pembelinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa SS dari tangan pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada pengedar SS di pasar. Setelah itu polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP langsung kami dekati pelaku yang saat itu tengah menunggu pembelinya. Kebetulan pelaku ini sopir, sempat mengelak kepada petugas kalau tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Sujilan, Jumat (26/3/2021).

Setelah digeledah, lanjut Sujilan, pelaku tida bisa berdalih karena petugas menemukan 1 gram SS dibungkus plastik klip bening. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke mapolres untuk proses lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, dia hanya mengedarkan saja, karena saat di lokasi kami hanya menyita barang bukti sabu-sabu saja. Biasanya kalau juga pemakai itu ada alat hisap atau bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal