SOSIALISASI: Bea Cukai -Pemkab Probolinggo Saat Sosialisasi Cukai, Jum'at, 26 Maret 2021 (foto: Ahsan Faradisi)

Bea Cukai-Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bersinergi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo mensosialisasikan ketentuan baru dalam bidang cukai, Jumat (26/3/2021).

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 yang diberlakukan mulai 1 Feburari 2021 melalui komitmen pengendalian konsumsi demi untuk kepentingan kesehatan.

Selain itu, menurut Andi, juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan mengurangi dampak negatif kebijakan sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia. Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia.

“Terdapat pokok kebijakan cukai hasil tembakau. Tapi hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi seluruh industri termasuk industri hasil tembakau,” kata Andi saat jumpa pers di Ruang Radio Bromo FM.

Secara rinci, lanjut Andi, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B. Sedangkan untuk golongan III tarif cukai tidak naik.

Kebijakan tersebut, kata Andi, diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek. Yakni, kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

“Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,” tutur Andi.

Simplikasi atau penyederhanaannya, sambung Andi, digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B. Serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.

Baca Juga  Wanita Muda dan Rekan Bisnisnya Ditangkap, Kompak Edarkan Pil Koplo

Andi merinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B. Sedangkan untuk golongan III tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

“Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT),” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno mengatakan, sosialisasi tersebut sangatlah penting bagi masyarakat serta menjadi kewajiban pengelola rokok melaksanakan ketentuan pemerintah.

“Ada ketentuan-ketentuan baru dalam bidang cukai yang harus disampaikan ke publik. Termasuk penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang mengalami perubahan,” katanya.

Ali mengingatkan, rokok wajib dilengkapi cukai, dalam artian ada kontribusi pajak kepada pemerintah. Karena sebagian dana cukai akan dikembalikan kepada masyarakat, terlebih saat ini pandemi Covid-19 belum selesai,” tutur Ali. (ADV)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Wali Kota Tandatangani Pemanfaatan BMD, Plaza Probolinggo Segera Difungsikan Kembali

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo dan PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama menandatangani kesepakatan pemanfaatan Barang …