Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 24 Mar 2021 22:08 WIB

Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa


					Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa Perbesar

PASURUAN,- Dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren TPQ-Madrasah di Kabupaten Pasuruan menguap ke publik. Saat ini, penyalahgunaan wewenang ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, mengatakan, lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan sudah diperiksa Kejari. Jumlah itu dipilih secara acak dari 1.400 lebih lembaga TPQ-Madin yang menerima bantuan.

“Kita cari dulu apakah itu ada perbuatan pidana atau tidak. Nanti secepatnya kalau selesai penyelidikannya akan kami rilis, saat ini proses masih 70 persen. Intinya kasus ini terus berlanjut,” terang Jemmy, Rabu (24/3/21).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Deny Saputra menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya mendoktrinasi terhadap para pimpinan lembaga yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia meminta, oknum yang mendampingi proses hukum pemeriksaan para saksi, mendorong saksi memberikan keterangan sebenarnya. Sebab jika berlaku sebaliknya, ia tidak segan-segan menindak dengan pidana berbeda.

“Kami tidak akan mengkriminalisasi ulama atau pengurus TPQ dan madrasah. Kami bertindak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi dilapangan,” beber Deny.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarta mengatakan, sejak melaporkan kasus dugaan pemotongan BOP, ada kwajiban untuk melakukan monitoring dan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti.

“Sudah saya sampaikan tadi waktu audensi dengan kasi pidsus dan kasi iIntel, fktanya sudah ada pemotongan atau ada penyunatan BOP yang diterima oleh pesantren, TPQ maupun Madin, berarti niat jahatnya sudah ada,” kata Lujeng.

Jadi, lanjut Lujeng, tidak mungkin kalau kasus itu tidak naik ke penyidikan. Karena berkaitan dengan dana untuk pemberdayaan umat, kasus itu menurut Lujeng dikembangkan.

“Artinya apa, agar kasus kasus serupa kedepan tidak terjadi. Siapapun yang terlibat, bahasanya itu dalang atau aktor intelektual, koordinator penyunatan dan lain sebagainya, itu harus diseret,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan