Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2021 18:39 WIB

Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk


					Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk Perbesar

 

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di satu tempat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya adalah, Santoko (40) pria tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Andren Hermawan (38) dan Edi Utomo (41) yang sama-sama tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diringkus, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Santoko yang sekaligus merupakan pengedar sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya, diamankan saat berada di rumah Santoko sedang menggunakan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang kerap diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil memantau gerak-gerik pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya itulah, kami langsung meringkus pelaku dan ternyata sudah ada dua orang lainnya yang akan nyabu,” kata Sujilan, Senin (22/3/2021).

Saat ditangkap, lanjut Sujilan, ketiganya tidak mengelak setelah petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, satu paket sabu-sabu, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening.

“Akibat ulahnya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal