Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2021 07:00 WIB

Cari Keuntungan Melimpah, Kades di Kejayan Edarkan Sabu


					Cari Keuntungan Melimpah, Kades di Kejayan Edarkan Sabu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Menjadi Kepala Desa (Kades) tak membuat A-R (45), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memberikan teladan bagi warganya. Sebaliknya, A-R terjerembab dalam bisnis haram yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Puncaknya, A-R akhirnya ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. A-R kedapatan menyimpan dan mengkosumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku memakai sabu agar staminanya kuat. Sampai pada akhirnya, tersangka ketagihan mengkonsumi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes saat gelar kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (15/03/2021).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, tersangka tidak hanya mengkonsumsi sabu saja. Melainkan ikut mengedarkan karena ia tergiur dengan keuntungan besar dari hasil menjual sabu.

“Kades tersebut tidak hanya memakai saja, tapi juga mengedarkan karena tergiur dengan keuntungan yang didapat,” beber AKBP Rofiq.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berup sebuah kantong plastik klip berisi sabu seberat 0, 27 gram, sebuah pipet kaca, sebuah plastik klip kecil kosong, sebuah timbangan elektrik, sebuah bendel sedotan plastik dan sebuah korek api.

“Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal