Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2021 06:11 WIB

Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi


					Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan menciduk K-T (24), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan hukum karena mencabuli anak dibawah umur.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus asusila bermula kala K-T menjemput kekasihnya, Bunga (17), seorang siswi SMA di depan sekolahnya di wilayah Kecamatan Prigen, pada Minggu (28/02/2021).

Setelah itu, menurut Kapolres, K-T membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di rumah sewa itulah, K-T lantas melampiaskan birahinya kepada korban.

“Saat di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021)

Dalam kasus ini, sambung Kapolres, petugas menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah t-shirt, sebuah celana panjang dan jaket milik korban. “Kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Tersangka, tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal