Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 13:27 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan


					Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dugaan kasus ijazah palsu paket C (setara SMA) masih terus didalami pihak Kepolian Resort (Polres) Probolinggo. Untuk menetapkan dalang tersangka kasus tersebut, polisi masih menunggu alat bukti tambahan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso. Yang jelas, kasus ijazah palsu telah menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, yaitu Abdul Kadir (mantan anggota DPRD) dan Markus.

Kemudian, kata Rizki, pihaknya menetapkan tersangka ketiga, yakni Rasyid. Namun perkara kasus tersebut tersendat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Berkasnya menjadi P-19 lantaran ada beberapa bagian perlu dilengkapi.

“Karena harus dilengkapi ulang, jadi kami butuh alat bukti tambahan. Sementara tersangka dikeluarkan dari tahanan lantaran sudah melebihi masa kurungan,” kata Rizki, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, lanjut Rizki, pihaknya tengah membidik tersangka keempat. Yang mana tersangka itu merupakan dalang dari rentetan kasus ijazah palsu. Akan tetapi, polisi masih menunggu alat bukti tambahan dari kuasa hukum Abdul Kadir.

Polisi juga menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Meskipun saat ini kepolisian telah memiliki dua alat bukti, salah satunya putusan sidang Markus.

“Kami masih menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Agar proses penyidikan semakin kuat dan lebih mudah menetapkan tersangka, meskipun sejauh ini kami memiliki dua alat bukti salah satunya putusan sidang tersangka Markus,” ungkap dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan akan menyerahkan kepada penyidik dalam waktu dekat. “Tapi saat ini masih dalam kajian dulu,” tutur Hosnan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal