Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 13:27 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan


					Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dugaan kasus ijazah palsu paket C (setara SMA) masih terus didalami pihak Kepolian Resort (Polres) Probolinggo. Untuk menetapkan dalang tersangka kasus tersebut, polisi masih menunggu alat bukti tambahan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso. Yang jelas, kasus ijazah palsu telah menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, yaitu Abdul Kadir (mantan anggota DPRD) dan Markus.

Kemudian, kata Rizki, pihaknya menetapkan tersangka ketiga, yakni Rasyid. Namun perkara kasus tersebut tersendat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Berkasnya menjadi P-19 lantaran ada beberapa bagian perlu dilengkapi.

“Karena harus dilengkapi ulang, jadi kami butuh alat bukti tambahan. Sementara tersangka dikeluarkan dari tahanan lantaran sudah melebihi masa kurungan,” kata Rizki, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, lanjut Rizki, pihaknya tengah membidik tersangka keempat. Yang mana tersangka itu merupakan dalang dari rentetan kasus ijazah palsu. Akan tetapi, polisi masih menunggu alat bukti tambahan dari kuasa hukum Abdul Kadir.

Polisi juga menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Meskipun saat ini kepolisian telah memiliki dua alat bukti, salah satunya putusan sidang Markus.

“Kami masih menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Agar proses penyidikan semakin kuat dan lebih mudah menetapkan tersangka, meskipun sejauh ini kami memiliki dua alat bukti salah satunya putusan sidang tersangka Markus,” ungkap dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan akan menyerahkan kepada penyidik dalam waktu dekat. “Tapi saat ini masih dalam kajian dulu,” tutur Hosnan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal