Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 1 Mar 2021 12:19 WIB

Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur


					Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Terbukti, semenjak diberlakukan peraturan tersebut, warga di sekitar TPS sudah teratur membuang sampah atau sudah mengikuti operasional jam pembuangan yang dilarang dari sekitar pukul 7.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Koordinator Pasar Semampir, Joeli Santoso mengatakan, sejak diberlakukannya batasan jam pembuangan, kini TPS di Pasar Semampir sudah kerap menumpuk sampai ke pinggiran jalan. Hal tersebut juga dinilai banyak memberi dampak.

“Sudah, sudah teratur yang biasanya kalau pagi hari pasti meluas hingga ke pinggir jalan tapi saat ini sudah tidak lagi dan dampaknya sangat jelas dirasakan, mulai dari tidak bau dan pemandangan juga tidak terganggu,” kata Joeli, Senin (1/3/2021).

Dampak lain yang dirasakan, lanjut Joeli, jika sebelumnya jalanan pasar jika jam operasional pedagang dimulai biasanya kerap macet dan saat ini sudah tidak terlalu menyebabkan kemacetan. Sehingga, kata dia, larangan itu sangatlah berpengaruh.

“Karena kalau sampah sampai ke pinggiran jalan, untuk kendaraan pasti enggan lewat di atas sampah. Apalagi sekarang kan musim hujan, jadi juga untuk mencegah diri kita dari penyakit seperti demam berdarah dan yang lainnya,” tutur Joeli.

Diketahui sebelumnya, DLH Kabupaten Probolinggo memberlakukan larangan pembuangan sampah di waktu tertentu. Jika dilanggar, sanksi yang diberlakukan mulai dari administrasi sampai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan