Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Lingkungan · 1 Mar 2021 12:19 WIB

Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur


					Terancam Pidana, Pembuangan Sampah di TPS Mulai Teratur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Terbukti, semenjak diberlakukan peraturan tersebut, warga di sekitar TPS sudah teratur membuang sampah atau sudah mengikuti operasional jam pembuangan yang dilarang dari sekitar pukul 7.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Koordinator Pasar Semampir, Joeli Santoso mengatakan, sejak diberlakukannya batasan jam pembuangan, kini TPS di Pasar Semampir sudah kerap menumpuk sampai ke pinggiran jalan. Hal tersebut juga dinilai banyak memberi dampak.

“Sudah, sudah teratur yang biasanya kalau pagi hari pasti meluas hingga ke pinggir jalan tapi saat ini sudah tidak lagi dan dampaknya sangat jelas dirasakan, mulai dari tidak bau dan pemandangan juga tidak terganggu,” kata Joeli, Senin (1/3/2021).

Dampak lain yang dirasakan, lanjut Joeli, jika sebelumnya jalanan pasar jika jam operasional pedagang dimulai biasanya kerap macet dan saat ini sudah tidak terlalu menyebabkan kemacetan. Sehingga, kata dia, larangan itu sangatlah berpengaruh.

“Karena kalau sampah sampai ke pinggiran jalan, untuk kendaraan pasti enggan lewat di atas sampah. Apalagi sekarang kan musim hujan, jadi juga untuk mencegah diri kita dari penyakit seperti demam berdarah dan yang lainnya,” tutur Joeli.

Diketahui sebelumnya, DLH Kabupaten Probolinggo memberlakukan larangan pembuangan sampah di waktu tertentu. Jika dilanggar, sanksi yang diberlakukan mulai dari administrasi sampai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan