Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Lingkungan · 21 Feb 2021 10:48 WIB

Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh!


					Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh! Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, telah memasang banner pengumuman jam operasional di beberapa TPS. Tujuannya agar warga dapat mengetahui peraturan terkait waktu pembuangan sampah.

“Kami larang untuk membuang sampah pada pukul tujuh pagi sampai jam tiga sore atau pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jadi yang boleh itu dari pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya,” kata Dwijoko, Minggu (21/2/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut mantan Camat Maron ini, ditujukan agar tumpukan sampah di TPS bisa terawat. Sebab selama ini, proses pengangkutan sampah dilakukan seakan kurang efektif dengan tidak adanya pembatasan jam pembuangan.

“Semisal di TPS Semampir, ketika kami angkut dan sudah bersih, tidak sampai satu jam ada yang buang lagi. Jadi seperti kami itu kerja tidak habis-habisnha. Jadi kalau ada jam pembuangannya enak, paginya bisa langsung kami ambil,” ungkap Dwijoko.

Sementara jika didapati warga yang melanggar peraturan tersebut, kata Dwijoko, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi. Bahkan warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan bisa dipidanakan.

“Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, Red.). Karena ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan apalagi sekarang musim hujan,” tutup Dwijoko. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Trending di Lingkungan