Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Peristiwa · 21 Feb 2021 10:41 WIB

Nyelonong ke Rumah Wanita Bersuami, Kades di Kejayan Didesak Mundur


					Nyelonong ke Rumah Wanita Bersuami, Kades di Kejayan Didesak Mundur Perbesar

KEJAYAN-PANTURA7.com, Warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mendesak Kepala Desa (Kades) setempat mudur dari jabatannya. Desakan ini dipicu perbuatan sang kades, yang dinilai amoral.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Kepuh, Sodik menjelaskan, warga marah karena geram atas perbuatan Kades, Z-Z, yang diduga masuk ke rumah seorang perempuan bersuami pada malam hari.

Perbuatan yang dianggap menyalahi etika itu, terjadi Minggu dinihari, 7 Februari 2021 lalu. Guna melampiaskan amarahnya, warga lalu melurug kantor desa dengan membawa sejumlah poster tuntutan, Minggu (21/2/2021).

“Yang ditakutkan kedepan nanti tambah merembet-merembet,” kata Sodikk kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat.

Sebelum pertemuan dengan tokoh desa itu, imbuh Sodik, ia didatangi sejumlah tokoh masyarakat, yang menyampaikan permintaan agar Kades segera mundur.

“Jawaban saya, karena sebelum itu saya dipanggil Pak Camat, sementara ini BPD dilarang bergerak oleh Camat, karena kasus ini sudah ditangani kepolisian,” bener dia.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kejayan, Fariandi mengungkapkan, saat ini sudah ada kesepakatan dari keluarga Kades dan perwakilan masyarakat. Hasilnya, jika Kades bersedia mengundurkan diri maka proses hukumnya tidak dilanjutkan.

“Aspirasi dari masyarakat, semuanya ingin kades mengundurkan diri,” Fariandi menegaskan.

Ditanya soal mekanisme pengunduran diri kades, menurut Fariandi, nantinya BPD yang akan menampung aspirasi masyarakat, dimana hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.

“Prosesnya nanti kalau kades bersedia mengundurkan diri, kan membuat surat pengunduran diri. Setelah itu tahapan selanjutnya, BPD menindaklanjuti pengajuan kepada Bupati yang akan diteruskan oleh kecamatan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

18 September 2025 - 18:34 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Trending di Peristiwa