Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 12:50 WIB

Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran


					Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, NS, pelajar asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengaku telah menjadi korban pencabulan. Namun sayang, hingga lebih dari satu bulan pasca kasusnya menguap di kepolisian, terduga pelaku masih berkeliaran bebas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel menjelaskan, pelecehan asusila yang dialami perempuan berusia 16 tahun itu bermula saat ia meminta bantuan kepada terduga pelaku, MR.

Bantuan yang diminta NS kepada MR, jelas Daniel, berupa biayai kebutuhan NS selama dia menimba ilmu di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan. MR lantas menyanggupi permintaan korban.

“Akan tetapi, ada syaratnya. Korban NS ini hrus bersedia untuk ditempatkan di sebuah kos, di wilayah Kecamtan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Daniel, Selasa (16/2/2021).

Tanpa sepengetahuan keluarga, imbuh Daniel, NS kemudian dinikahi secaara siri dengan alasan untuk menghindari zina. Kemudian beberapa kali, NS diajak oleh MR untuk melakukan hubungan badan.

Namun, imbuhnya, pernikahan dibawah tangan itu akhirnya diketahui oleh keluarga NS. Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan MR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, 8 Januari 2021 lalu.

“Saya sebagai pendampingnya. Mengakunya kan korban dinikah siri, nah oleh sebab itu yang kami bidik pernikahan di bawah umur, kuncinya (korban) masih anak-anak,” Daniel menjelaskan.

Sayangnya, beber Daniel, hingga lebih sebulan laporan masuk ke kepolisian namun MR masih belum juga ditangkap. “Tadi saya cek, masih sampai proses penyidikan, meningkat setelah sebelumnya penyelidikan saksi,” urai Daniel kepada wartawan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus hingga pertengahan September 2020 lalu. Saat ini, proses penyidikan masih berlansung.

“Sudah sampai proses penyidikan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” tandas Nidhom.

Sementara itu, penasehat hukum MR, Yudi Mustofa, menilai pelaporan tersebut merupakan fitnah atas kliennya. Maka dari itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti bahwa laporan itu tidak benar.

“Jelas klien kami dibuat korban atas tuduhan tersebut, nanti kami buktikan,” jelas Yudi.

Yudi juga membantah bahwa kliennya sudah nikah siri dan melakukan hubungan badan dengan NS. Yudi mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar.

“Kata siapa itu, tidak benar, justru tuduhan itu yang kejam,” tandasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal