Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 12:50 WIB

Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran


					Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, NS, pelajar asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengaku telah menjadi korban pencabulan. Namun sayang, hingga lebih dari satu bulan pasca kasusnya menguap di kepolisian, terduga pelaku masih berkeliaran bebas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel menjelaskan, pelecehan asusila yang dialami perempuan berusia 16 tahun itu bermula saat ia meminta bantuan kepada terduga pelaku, MR.

Bantuan yang diminta NS kepada MR, jelas Daniel, berupa biayai kebutuhan NS selama dia menimba ilmu di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan. MR lantas menyanggupi permintaan korban.

“Akan tetapi, ada syaratnya. Korban NS ini hrus bersedia untuk ditempatkan di sebuah kos, di wilayah Kecamtan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Daniel, Selasa (16/2/2021).

Tanpa sepengetahuan keluarga, imbuh Daniel, NS kemudian dinikahi secaara siri dengan alasan untuk menghindari zina. Kemudian beberapa kali, NS diajak oleh MR untuk melakukan hubungan badan.

Namun, imbuhnya, pernikahan dibawah tangan itu akhirnya diketahui oleh keluarga NS. Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan MR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, 8 Januari 2021 lalu.

“Saya sebagai pendampingnya. Mengakunya kan korban dinikah siri, nah oleh sebab itu yang kami bidik pernikahan di bawah umur, kuncinya (korban) masih anak-anak,” Daniel menjelaskan.

Sayangnya, beber Daniel, hingga lebih sebulan laporan masuk ke kepolisian namun MR masih belum juga ditangkap. “Tadi saya cek, masih sampai proses penyidikan, meningkat setelah sebelumnya penyelidikan saksi,” urai Daniel kepada wartawan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus hingga pertengahan September 2020 lalu. Saat ini, proses penyidikan masih berlansung.

“Sudah sampai proses penyidikan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” tandas Nidhom.

Sementara itu, penasehat hukum MR, Yudi Mustofa, menilai pelaporan tersebut merupakan fitnah atas kliennya. Maka dari itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti bahwa laporan itu tidak benar.

“Jelas klien kami dibuat korban atas tuduhan tersebut, nanti kami buktikan,” jelas Yudi.

Yudi juga membantah bahwa kliennya sudah nikah siri dan melakukan hubungan badan dengan NS. Yudi mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar.

“Kata siapa itu, tidak benar, justru tuduhan itu yang kejam,” tandasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal