Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 16:06 WIB

Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus


					Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com,Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menciduk 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian bonsai dan perkutut di Perum Taman Asri II Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.

Dua pelaku adalah Doni Elari Uswari (43) warga Jl. Darmoyudo Gang Parkit, Kelurahan Purworejo dan Sofyan Hadi (37) warga Jl. Veteran, Gang Msjid No 24 Kelurahan / Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri tanaman bonsai seharga jutaan rupiah dan sejumlah burung perkutut.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” kata Wakapolres, Senin (15/2/2021).

Dua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Saat beraksi, tersangka biasanya bersama dengan 3 temannya. Tiga teman tersangka itu masing-masing F-S dan B-J.

Peran tersangka Doni Elari Uswari, dikatakan Wakapolres, adalah sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian

“Sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi adalah sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” terang dia.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini, imbuh Wakapolres, berupa 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya, 2 pohon bonsai jenis delima batu, 1 pohon bonsai jenis mirten dan 2 pohon bonsai jenis dolar.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Wakapolres. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal