Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2021 11:51 WIB

Cabuli dan Aniaya ABG, Bapak-Anak di Gending Dipolisikan


					Cabuli dan Aniaya ABG, Bapak-Anak di Gending Dipolisikan Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, KL dan MB, bapak dan anak asal Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Keduanya dilaporkan ke polisi dengan dugaan menganiaya dan mencabuli remaja perempuan di bawah umur.

Mereka dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021) siang. Pengadunya seorang anak baru gede (ABG), SR (16) didampingi kedua orangtuanya, JH dan ES, juga warga Banyuanyar Lor.

Setelah laporannya diterima, korban beserta kedua orangtuanya dibawa ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan penyidik.

Informasi yang diperoleh, pencabulan dan penganiayaan terjadi awal November 2020 lalu. Saat itu sekitar pukul 16.30 WIB, MB kekasih SR menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajaknya untuk belanja.

Setelah berhasil mengajak korban keluar, pelaku kemudian malah membawa korban ke rumah kakak iparnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Di rumah itulah, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian menggerebek pasangan muda-mudi yang belum terikat pernikahan sah itu. Kedunya diberikan pilihan, apakah mau dibawa ke polsek setempat atau orangtuanya dihadirkan.

“Setelah orangtuanya datang, kepala saya langsung dipukul lebih dari tiga kali sama bapaknya (KL) lalu diantar pulang ke rumah. Seminggu kemudian keluarganya datang lagi ke rumah melamar saya,” kata SR dengan kepala tertunduk.

Sementara itu, JH, ibu SR mengaku dirinya melaporkan kejadian tersebut sebab merasa dipermainkan. Sebab, kata dia, setelah proses pertunangan anaknya, sepekan kemudian pihak terlapor memilih untuk membatalkan pertunangan.

“Seminggu setelahnya, pertunangan malah dibatalkan tanpa alasan sama sekali, dan saat dibatalkan itu bukan keluarganya yang datang langsung, tapi melalui orang lain. Sehingga kami memutuskan untuk melapor kejadian ini,” ungkap JH.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Untuk sementara, korban masih menjalani pemeriksaan.

“Masih diperiksa penyidik, selanjutnya akan kami bawa ke RSUD Waluyo Jati untuk divisum,” tutur Agung. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal