Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 29 Jan 2021 06:27 WIB

Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi


					Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok, RT 04 RW 02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan. Ia diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota lantaran terlihat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria yang biasa dipanggil Sohut itu ditangkap polisi di sekitar RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Rabu (27/01/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan Dextro. Kemudian, jelasnya, kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Sohut sekitar pukul 17.42 WIB,” kata Endy, Jumat (29/01/2021).

Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut Endy, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro,1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk.

“Pil terebut diselipkan di perut terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” papar dia.

Akibat ulahnya, Sohut, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Endy. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal