Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 29 Jan 2021 06:27 WIB

Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi


					Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok, RT 04 RW 02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan. Ia diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota lantaran terlihat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria yang biasa dipanggil Sohut itu ditangkap polisi di sekitar RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Rabu (27/01/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan Dextro. Kemudian, jelasnya, kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Sohut sekitar pukul 17.42 WIB,” kata Endy, Jumat (29/01/2021).

Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut Endy, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro,1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk.

“Pil terebut diselipkan di perut terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” papar dia.

Akibat ulahnya, Sohut, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Endy. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal