Menu

Mode Gelap
Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2021 14:26 WIB

Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya


					Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Abdul Rozak (24), warga Jalan Hangtuah RT/002 RW/003, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan pasca menganiaya tetangganya sendiri.

Pemuda itu disangkakan menganiaya Abdul Rochman (40), warga Jalan Banda, RT/003 RW/003 Kelurahan Gadingrejo. Peritiwa itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Hangtuah. Tak berselang lama, keduanya terlibat cek-cok mulut.

“Korban mengingatkan terhadap tersangka kalau naik sepeda motor di kampung jangan terlalu cepat dan jangan di bleyer-bleyeran. Namun tersangka tersinggung sehingga terjadilah penganiayaan dengan tangan kosong,” kata Endy, Senin (25/01/2021).

Tersangka, beber Endy, kemudian mengambil sepotong kayu yang ada di dekatnya untuk dipukulkan ke kepala korban. Alhasil, korban mengalami luka robek kurang lebih 10 centimeter pada bagian kepala.

“Kepala korban luka parah sehingga mengalami pendarahan. Kemudian pasca kejadian, korban melapor kepada kami,” tandas Endy.

Aparat kepolisian kemudian menciduk pelaku dan mengabil sejumlah barang bukti, seperti kayu yang digunakan korban dan ceceran darah dari kepala korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal