Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2021 14:26 WIB

Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya


					Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Abdul Rozak (24), warga Jalan Hangtuah RT/002 RW/003, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan pasca menganiaya tetangganya sendiri.

Pemuda itu disangkakan menganiaya Abdul Rochman (40), warga Jalan Banda, RT/003 RW/003 Kelurahan Gadingrejo. Peritiwa itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Hangtuah. Tak berselang lama, keduanya terlibat cek-cok mulut.

“Korban mengingatkan terhadap tersangka kalau naik sepeda motor di kampung jangan terlalu cepat dan jangan di bleyer-bleyeran. Namun tersangka tersinggung sehingga terjadilah penganiayaan dengan tangan kosong,” kata Endy, Senin (25/01/2021).

Tersangka, beber Endy, kemudian mengambil sepotong kayu yang ada di dekatnya untuk dipukulkan ke kepala korban. Alhasil, korban mengalami luka robek kurang lebih 10 centimeter pada bagian kepala.

“Kepala korban luka parah sehingga mengalami pendarahan. Kemudian pasca kejadian, korban melapor kepada kami,” tandas Endy.

Aparat kepolisian kemudian menciduk pelaku dan mengabil sejumlah barang bukti, seperti kayu yang digunakan korban dan ceceran darah dari kepala korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal