Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2021 13:03 WIB

Curi Motor untuk Beli Perhiasan, Nelayan di Paiton Diringkus


					Curi Motor untuk Beli Perhiasan, Nelayan di Paiton Diringkus Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Polsek Paiton meringkus Pujianto (44), nelayan Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria ini diringkus dengan sangkaan mencuri sepeda motor milik Zaenal Abidin (27), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk.

Informasinya, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi Rabu (13/1/2021) lalu. Saat itu korban yang bekerja di sebuah kafe memarkir motor Honda Vario dengan nopol N-5087-NA di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban merasa kecapean lalu memutuskan untuk beristirahat di tempat kerjanya. Lalu sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun dan menyadari kalau kendaraannya sudah tak didapati di tempat parkir.

“Sadar sepeda motornya hilang, korban memutuskan melapor kepada kami sekitar pukul 7.30. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp20 juta,” kata Kapolsek Paiton, AKP Noer Choiri, Jumat (15/1/2021).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Paiton mendatangi TKP dan mendapatkan identitas pelaku. Polisi pun langsung mengembangkan dan melacak keberadaan pelaku.

“Karena sudah mengantongi identitas pelaku, kami langsung bergegas mencari pelaku. Pelaku kami ringkus di pom bensin di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek,” ungkap kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, sambung kapolsek, pelaku mengakui sudah menjual motor korban di wilayah Kabupaten Situbondo seharga Rp2 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku membeli kalung emas dan barang lainnya.

“Dibelikan emas seharga Rp900 ribu beserta surat-suratnya lalu juga beli celana jeans dan sisa uang di tangan pelaku sekitar Rp700 ribu. Kami masih memeriksa pelaku, khawatir ada TKP lain pelaku melancarkan aksinya,” tutup mantan Kapolsek Kotaanyar ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal