Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 28 Des 2020 17:13 WIB

Penyedia Miras Digerebek, Puluhan Botol Miras Disita


					Penyedia Miras Digerebek, Puluhan Botol Miras Disita Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Menjelang pergantian tahun, Satuan Sabhara Polres Probolinggo gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Seperti dalam operasi yang digelar korps coklat itu, Senin (28/12/2020) di wilayah Kecamatan Maron.

Tak tanggung-tanggung, di dua lokasi penggerebrekan petugas mendapati puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Tak hanya itu, 2 orang penjualnya diringkus petugas.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, IPTU Ahmad Jayadi menyampaikan, pada saat berpatroli, tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya rumah yang menjual miras.

Dengan mengerahkan seluruh anggota, Sat Sabhara Polres Probolinggo menggerek dua lokasi dimaksud. Pertama di rumah Delvi Andri (27), warga Dusun Krajan RT/018 RW/05, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, petugas menemukan 12 botol miras jenis arak.

Tidak jauh dari rumah itu, petugas juga mencurigai sebuah toko di Dusun Kramat, RT/024 RW/07, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron. Setali tiga uang, dalam penggerebekan di lokasi kedua, polisi juga menemukan miras.

Di dalam toko yang berkedok menjual sembako itu. diperoleh barang bukti berupa 11 botol miras Vodka merk iceland dan 7 botol miras jenis Bae Soju, dengan pemilik bernama Kini Saginata (68).

Jayadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memberangus peredaran miras ilegal maupun narkoba di kawasan hukum Polres Probolinggo. Hal itu, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan itu.

“Sebab tidak sedikit kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang bermula dari aksi mabuk-mabukan maupun penggunaan narkoba,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jika didapati menjual miras kembali. “Diharapkan mereka jera dan tidak menjualnya lagi, karena membahayakan semua orang tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Jayadi menyebut, ia tidak akan segan-segan menyeret bisnis arak dan miras ilegal itu ke Pengadilan Negri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang. “Kalau tidak kapok-kapok, ya terpaksa,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal