Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan aturan yang isinya membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata. Pengelola wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan 30 persen dari kapasitas jumlah pengunjung.

Kebijakan itu mulai berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga (8/1/2021) melalui surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, nomor 360/0702/425.205/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

“Akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19. Kebijakan ini juga sudah disepakati Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Probolinggo,” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Jum’at (23/12/2020).

Selain pembatasan pengunjung, Bupati Tantrina meminta pengelola tempat wisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari memakai masker, mencegah terjadinya kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan.

“Kami tekankan soal penerapan protokol kesehatannya. Jadi petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tidak harus membawa surat keterangan hasil rapid test atau swab,” tegas Bupati Tantri.

Istri politisi kondang Hasan Aminuddin ini juga mewanti llkepada pengelola wisata agar sekiranya tidak menggelar acara hiburan tambahan, selain yang memang sudah tersedia. Sebab menurutnya, hal itu memancing kerumunan massa.

“Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat, baik itu diadakan acara secara pribadi atau perkelompok. Kami sudah tegaskan acara hiburan atau semacam pesta dan lainnya, itu dilarang,” tutup Tantri. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Uji Coba PTM di Probolinggo Direncanakan September

Baca Juga

Lonjakan Pengunjung Wisata di Pasuruan Menurun, Diprediksi Naik Lagi saat Hari Raya Ketupat

Pasuruan,- Selama libur lebaran, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Pasuruan, disesaki wisatawan. Seperti Taman Ria …