Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 24 Des 2020 09:13 WIB

Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo?


					Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo? Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 3 perkara izin poligami sepanjang tahun 2020. Dua dari tiga kasus, telah diputus pada April dan Agustus lalu. Sementara, pengajuan izin poligami yang ketiga, baru akan diputus akhir bulan ini.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Syafiuddin mengatakan, jumlah pengajuan izin poligami tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, PA Kraksaan menerima 6 perkara izin poligami.

“Berkas izin poligami yang terakhir kami terima November lalu dan persidangannya memang membutuhkan waktu, tapi Insya-Allah putusannya akan keluar sebelum pergantian tahun,” kata Syafiuddin, Kamis (24/12/2020).

Daftar izin poligami, menurut Syafi’udin, menjadi pilihan tepat dibandingkan harus berpoligami dengan cara sirri atau nikah secara rahasia dari istri sebelumnya. Sebab, dengan mengurus izin poligami, maka pria yang bersangkutan akan selamat dari ancaman pidana.

“Pasal 279 KUHP sudah jelas, pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya bisa dijerat pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jadi memang sebaiknya mengurus izin dulu kalau mau poligami,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dengan mengurus izin poligami, maka akan membantu  melancarkan hak waris dari anak hasil dari istri kedua ataupun seterusnya. Sebab, dengan keluarnya putusan izin poligami, maka pernikahannya akan diakui secara hukum.

“Anaknya juga berhak mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya. Kalau tidak mengurus izin, kasihan anaknya jika nanti mau meminta hak waris, landasannya apa kalau tidak ada izin poligaminya, jadi tidak mempunyai kekuatan hukum kalau diperkarakan,” tutup pria asal Situbondo ini. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal