Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Hukum & Kriminal · 19 Des 2020 03:58 WIB

Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring


					Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 64 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dijatuhi sanksi sosial. Tak hanya itu dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jumat (18/12/20) malam, disita sebuah pikap bermuatan BBM.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu untuk memberi kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta untuk menjaga situasi tetap aman.

“Jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti senjata tajam ataupun bahan peledak yang dapat mengganggu keamanan menjelang natal dan tahun baru 2021,” papar Endy, Sabtu (19/12/20).

Dikatakan Endy, Operasi Yustisi digelar atas dasar Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, serta Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020.

“Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Hasilnya, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut terjaring dan dikenai sanksi sosial. Tak hanya itu, sebuah pikap yang mengangkut 2500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diamankan.

“Kan BBM bersubsidi harus jelas peruntukannya. Bisa jadi diberi pewarna yang serupa dengan pertalite atau pertamax kemudian dijual eceran,” tandas Endy.

Saat ini, lanjutnya, pikap bernopol N-9552-TK yang disopiri Zulkifli, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta BBM yang diangkutnya, diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota “Guna proses pemeriksaan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal