Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 19 Des 2020 03:58 WIB

Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring


					Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 64 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dijatuhi sanksi sosial. Tak hanya itu dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jumat (18/12/20) malam, disita sebuah pikap bermuatan BBM.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu untuk memberi kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta untuk menjaga situasi tetap aman.

“Jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti senjata tajam ataupun bahan peledak yang dapat mengganggu keamanan menjelang natal dan tahun baru 2021,” papar Endy, Sabtu (19/12/20).

Dikatakan Endy, Operasi Yustisi digelar atas dasar Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, serta Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020.

“Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Hasilnya, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut terjaring dan dikenai sanksi sosial. Tak hanya itu, sebuah pikap yang mengangkut 2500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diamankan.

“Kan BBM bersubsidi harus jelas peruntukannya. Bisa jadi diberi pewarna yang serupa dengan pertalite atau pertamax kemudian dijual eceran,” tandas Endy.

Saat ini, lanjutnya, pikap bernopol N-9552-TK yang disopiri Zulkifli, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta BBM yang diangkutnya, diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota “Guna proses pemeriksaan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal