Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 13 Des 2020 05:36 WIB

Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele


					Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Paiton menggelar razia di salah satu empat karaoke di wilayah setempat, Sabtu (12/12/2020) malam.

Razia tersebut dilakukan setelah petugas kembali mendapat laporan masyarakat bahwa tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sayangnya, petugas hanya mendapati puluhan botol minuman keras (Miras) di lokasi.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, meski tak menemukan pemandu lagu dan pengunjung, namun temuan botol miras merupakan bukti kuat bahwa tempat karaoke yang sebelumnya sudah ditutup itu kembali buka.

“Tak hanya botol miras yang masih baru (digunakan) saja, kami juga dapati sisa-sisa minuman yang belum dihabiskan. Juga ada sepatu hak tinggi perempuan diduga milik pemandu lagu yang tertinggal,” kata Budi Minggu (13/12/2020).

Budi menyebut, puluhan barang bukti (BB) botol miras berbagai merk tersebut selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP di Kota Kraksaan. Selain itu, pihaknya membawa serta seorang pengelola tempat karaoke untuk menjalani proses pembinaan.

“Diduga kuat tempat karaoke ini masih beroperasi, yang diketahui setelah kami mengecek seluruh kamar yang masih menyala dan baru dibersihkan. Namun informasi razia bocor sehingga tempat ini dikosongkan sebelum kami datang,” ungkap dia.

Sementara itu, Camat Paiton, Ridwan menyampaikan, penertiban tempat karaoke itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Razia tak hanya di satu tempat saja, melainkan di titik lain seperti warung di pinggir jalan.

“Karena tempat ini yang terbesar, jadi kami utamakan. Kalau warung yang menyediakan electone, kami akan berhentikan dan meminta untuk tidak melakukan aktivasi yang mengundang keramaian,” urai mantan Camat Kraksaan ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal