Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Des 2020 05:36 WIB

Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele


					Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Paiton menggelar razia di salah satu empat karaoke di wilayah setempat, Sabtu (12/12/2020) malam.

Razia tersebut dilakukan setelah petugas kembali mendapat laporan masyarakat bahwa tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sayangnya, petugas hanya mendapati puluhan botol minuman keras (Miras) di lokasi.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, meski tak menemukan pemandu lagu dan pengunjung, namun temuan botol miras merupakan bukti kuat bahwa tempat karaoke yang sebelumnya sudah ditutup itu kembali buka.

“Tak hanya botol miras yang masih baru (digunakan) saja, kami juga dapati sisa-sisa minuman yang belum dihabiskan. Juga ada sepatu hak tinggi perempuan diduga milik pemandu lagu yang tertinggal,” kata Budi Minggu (13/12/2020).

Budi menyebut, puluhan barang bukti (BB) botol miras berbagai merk tersebut selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP di Kota Kraksaan. Selain itu, pihaknya membawa serta seorang pengelola tempat karaoke untuk menjalani proses pembinaan.

“Diduga kuat tempat karaoke ini masih beroperasi, yang diketahui setelah kami mengecek seluruh kamar yang masih menyala dan baru dibersihkan. Namun informasi razia bocor sehingga tempat ini dikosongkan sebelum kami datang,” ungkap dia.

Sementara itu, Camat Paiton, Ridwan menyampaikan, penertiban tempat karaoke itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Razia tak hanya di satu tempat saja, melainkan di titik lain seperti warung di pinggir jalan.

“Karena tempat ini yang terbesar, jadi kami utamakan. Kalau warung yang menyediakan electone, kami akan berhentikan dan meminta untuk tidak melakukan aktivasi yang mengundang keramaian,” urai mantan Camat Kraksaan ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal