Pemkab Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan BRI Cabang Probolinggo saat memberikan sosialisasi pembiayaan KUR Super Mikro bagi pelaku usaha. (foto : Diskominfo Kab. Probolinggo)

Terdampak Pandemi, Pelaku Usaha Bakal Dibiayai KUR Super Mikro

PROBOLINGGO-PANTURA7.com,  Sebagai solusi sumber permodalan bagi para pelaku usaha di tengah wabah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bekerja sama dengan BRI Cabang Probolinggo memberikan sosialisasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bagi pelaku usaha.

Kegiatan yang dipusatkan di ruang pertemuan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 25 orang pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari pengecekan suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, jaga jarak dan tidak kontak fisik.

Sosialisasi pembiayaan KUR Super Mikro bagi pelaku usaha ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto didampingi Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari serta narasumber dari Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Probolinggo Hernawan dan Nur Elfiana.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan sosialisasi pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas permodalan kepada para pelaku usaha mikro/ultra mikro dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya terdampak Covid-19 untuk menikmati permodalan yang mudah dan murah.

“Dengan kegiatan sosialisasi pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat menyediakan fasilitas permodalan tanpa agunan dan resiko bagi para pelaku usaha mikro/ultra mikro,” katanya.

Menurut Anung, pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini bertujuan untuk menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah termasuk wirausaha pemula dan yang lebih khusus adalah untuk memfasilitasi para pelaku usaha ultra mikro yang terjerat rentenir.

Baca Juga  PPKM Darurat Diperpanjang, Bantuan Sosial Disiapkan

“Program pembiayaan KUR super mikro ini ditujukan untuk masyarakat pra sejahtera dengan tujuan utama peningkatan kualitas hidup dan kapasitas hidup masyarakat tanpa harus berhubungan lagi dengan rentenir,” jelasnya.

Tidak lupa Anung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PT BRI Cabang Probolinggo yang berkenan memfasilitasi pembiayaan KUR super mikro bagi para pelaku usaha mikro/ultra mikro yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo sehingga dapat mendorong ketahanan ekonomi masyarakat karena mempermudah masyarakat memperoleh permodalan.

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terkait program KUR Super Mikro antara BRI Cabang Probolinggo dengan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo. Program KUR Super Mikro ini disambut dengan sangat antusias.

Solusi Permodalan Sektor UMKM

Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian di sebagian besar sektor tidak terkecuali sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal sekitar 90% UMKM kini tengah membutuhkan solusi permodalan untuk dapat bertahan hidup.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan dapat menjadi solusi di tengah sulitnya permodalan. KUR yang dikucurkan oleh BRI ini diberikan maksimal Rp 10 juta berupa Kredit Super Mikro.

“KUR Super Mikro skemanya ditetapkan oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Probolinggo Elfiana.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta. “Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan,” jelasnya.

Baca Juga  Masuk Panen Raya Padi, Pemkab Probolinggo Yakin Dapat Tekan Inflasi

Menurut Elfiana, kriteria debitur KUR Super Mikro harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid dan diutamakan untuk pekerja yang terkena PKH dan ibu rumah tangga memiliki usaha. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan serta belum pernah menerima KUR.

“Secara bersamaan dapat memiliki Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan  Bermotor,  Kredit  dengan  jaminan  Surat  Keputusan  Pensiun,  Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas Lancar,” terangnya.

Legalitas   usaha   dapat   berupa   Surat   Keterangan   Usaha   dari   RT/RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

“Dalam hal calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan diantaranya mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam Kelompok Usaha atau memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak,” tegasnya.

Prioritas Korban PHK dan IRT

Pembentukan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro diutamakan untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 dilakukan agar mereka bisa berusaha dan menciptakan lapangan kerja secara mandiri.

Anung menyampaikan keberadaan KUR Super Mikro ini memberikan angina segar bagi pelaku usaha yang di masa pandemi Covid-19 ini sangat terdampak sekali.

“Selama masa pandemi Covid-19 ini, keberlangsungan pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo sudah tidak menentu. Meskipun tetap berjalan usahanya, tetapi mereka tetap membutuhkan tambahan modal agar bisa meningkatkan kapasitas produksinya,” katanya.

Anung menerangkan program KUR Super Mikro ini dilakukan untuk membantu pengusaha berskala kecil rumahan yang sudah ada untuk melakukan ekspansi bisnis. Sebab, sebenarnya tidak semua usaha kecil redup di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga  3 Pemandu Lagu dan 19 Botol Miras Diamankan

Untuk bisa mendapatkan KUR Super Mikro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan usaha mikro, bukan skala besar. Kedua, tidak ada batas durasi usaha seperti program KUR normal, sehingga bila usaha hanya akan berlangsung 2-3 bulan pun tidak apa.

Ketiga, bagi pegawai korban PHK tidak ada batas memiliki usaha yang sudah berlangsung minimal tiga bulan. Keempat, belum pernah menerima KUR. Bila kriteria dan syarat sudah sesuai, maka masyarakat bisa mengajukan KUR Super Mikro ke BRI.

“Kami berharap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo mampu memanfaatkan peluang KUR Super Mikro ini sebagai upaya untuk mengatasi permodalan sektor UMKM di masa pandemi Covid-19,” harapnya.  (*)

Penulis             : SONY WAHYU WIRAWAN

Instansi            : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Daerah             : Kabupaten Probolinggo

Baca Juga

Wali Kota Tandatangani Pemanfaatan BMD, Plaza Probolinggo Segera Difungsikan Kembali

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo dan PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama menandatangani kesepakatan pemanfaatan Barang …