Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Regional · 21 Nov 2020 02:48 WIB

Babak Baru Sengketa KSP Mitra Perkasa, Zulkifli Chalik Segera Ajukan PK


					Babak Baru Sengketa KSP Mitra Perkasa, Zulkifli Chalik Segera Ajukan PK Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Kasus perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Perkasa Kota Probolinggo memasuki babak baru. Pemohon kasasi, Zulkifli Chalik segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar baru-baru ini.

Dalam putusan nomor 576K/Pdt/2020 itu, Zulkifli Chalik dinyatakan dihukum. Seluruh asset mantan calon Wali Kota Probolinggo itu disita. Selain itu, ia wajib membayar bunga 3 persen dari tunggakan pinjaman ke koperasi sebesar Rp 146,99 miliar.

Zulkifli Chalik melalui penasehat hukumnya, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya menilai putusan itu sebagai produk hukum yang aneh. Sebab Zulkifli Chalik adalah pemohon kasasi, bukan termohon.

Apalagi sebelumnya, menurut Wahab, MA memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan Zulkifli Chalik. Tetapi putusan itu kemudian disusul oleh putusan lain yang saling bertentangan.

“Putusan ini kan aneh. Lha wong permohonan kasasinya dikabulkan, kok (putusan berikutnya) dihukum,” kata Wahab kepada wartawan di sebuah resto di Kecamatan Kademangan, Jum’at (21/11/2020) sore.

Wahab menduga, ada kekhilafan dari hakim MA atau kesalahan administrasi soal putusan tersebut. Dalam memori gugatan kasasinya, yang digugat balik kliennya adalah rekonvensi. Karena oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), gugatan tersebut tidak dipertimbangkan.

“Jadi kami minta ke MA untuk memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan PT. Hanya itu yang kita minta,” papar Wahab.

Di lain pihak, lanjutnya, KSP Mitra Perkasa tidak mengajukan kasasi karena telah menerima putusan banding atau putusan PT. Hal itu diperkuat dalam kontra memori kasasi dimana pihak koperasi sependapat dengan putusan PT, karena menilai putusan sudah tepat.

“Jadi, saat itu koperasi menerima putusan PT. Koperasi tidak mengajukan kasasi tetapi memilih menggugat ulang, tapi gugatan itu kan tidak berlanjut karena digugurkan oleh Pengadilan,” urai Wahab.

Atas putusan MA menghukum kliennya, Wahab menyebut langkah pertama yang akan ia lakukan adalah klarifikasi. “Jika setelah diklarifikasi ternyata benar, maka kami akan melakukan PK,” tandasnya.

Dalam PK itu, dikatakan Wabah, ia akan mengajukan bukti baru (novum) yakni, berupa putusan kepailitan. Sedang novum kedua, putusan MA sebelumnya yang telah mengabulkan kasasi Zulkifli Chalik.

“Koperasi sudah dinyatakan pailit. Menurut pasal 28 UU kepailitan. Apabila sudah diputus pailit, maka semua perkara digugurkan. Novum kedua, putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan pengadilan,” tutur Wahab.

Meski Zulkifli Chalik dalam putusan terbaru MA dinyatakan dihukum, namun Wabah optimis ptusan tersebut tidak bisa dilaksanaan atau dieksekusi. Hal itu berdasarkan status klien nya sebagai pemohon.

“Apalagi KSP Mitra Perkasa, khususnya Welly Sukamto sebagai manajer, tidak melakukan upaya kasasi. Koperasi tidak kasasi kok dimenangkan, kan bertentangan itu,” pungkasnya menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Regional