Menu

Mode Gelap
Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

Pemerintahan · 12 Nov 2020 13:42 WIB

Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan


					Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Masih maraknya peredaran ponsel ilegal, membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo, harus bekerja lebih keras. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan pun dilakukan.

Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomer 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat atau perangkat yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI (Internal Mobile Equepment Identity).

Aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran produk ilegal berupa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) dari luar negeri masuk ke tanah air.

Dalam hal ini, Bea dan Cukai menggandeng Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sosialisasi dilakukan via live streaming melalui talk-show di Bromo FM, radio milik pemkab setempat, Kamis (12/11/2020).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai, Nangkok Pasaribu menjelaskan, sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan diatas, pihaknya telah menyiapkan sebuah aplikasi khusus pendaftaran IMEI ponsel. Aplikasi ini, sudah tersedia di play store.

“Tujuannya yang utama, mencegah penyelundupan dan penyadapan. Jadi perlu untuk memastikan handphone yang ada di indonesia itu legal sehinnga dibuatlah sistem pendaftaran IMEI,” kata Pasaribu.

Selain itu, lanjut Pasaribu, peraturan tersebut juga bisa mendukung Industri dalam negeri, khususnya industri perakitan ponsel yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendongkrak dan memulihkan perekonomian industri dalam negeri.

“Begitu juga sebaliknya, jika produk ilegal terus berkeliaran di dalam negeri maka lambat laun industri perakitan ponsel akan pailit (bangkrut, red) karena harga produk ilegal jauh lebih murah di banding produk resmi,” ujarnya menjelaskan.

Dikatakannya, ada dua mekanisme yang dilakukan untuk mencegah penyelundupan produk HKT ilegal. Pertama, melalui pendekatan secara fisik dengan turun langsung melakukan pengawasan. Kedua, kata dia, melalui pendekatan teknologi melalui pendaftaran IMEI.

“Karena yang mendaftar itu bukan pembelinya tapi resellernya. Jadi nanti kalau mungkin lewat online shop atau semacamnya, harus mereka sendiri yang daftarkan. Kalau tidak didaftarkan maka ponselnya tidak bisa di pakai,” ungkap dia.

Oleh karena itu, sambungnya, jika saat ini ponsel masih bisa digunakan atau masih beroperasi, secara otomatis IMEI-nya sudah terdaftar. Sedangkan untuk pemblokiran ponsel, menurut dia, pihaknya memblokir ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar pada 15 September lalu.

“Untuk melakukan pengecekan IMEI menggunakan http://imei.kemenperin.go.id. dan jika untuk pendaftaran, bisa melalui http://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi mobile bea cukai yang dapat diunduh di play store,” ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi IMEI melalui media massa dipilih untuk menghindari kerumunan massa di era pandemi Covid-19. 

“Tujuannya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sekarang ini masa pandemi, kami menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat. Saat ini masyarakat juga aktif dalam bermedia yang ditunjukkan dengan keterlibatan mereka melalui siaran radio kami,” pungkasnya. (Adv).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Trending di Pemerintahan