Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2020 12:11 WIB

Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan


					Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Urusan arisan online di Kota Probolinggo akhirnya berujung ke laporan polisi. Itulah yang terjadi ketika pengelola (owner) arisan online, Lidia Mandasari (35) warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo melaporkan peserta (member) arisan ke Polresta Probolinggo.

Lidia mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (5/11/2020 siang. Ia melaporkan Sandra, anggota arisan karena diduga mencemarkan nama baiknya.

Karena dilakukan secara online, Lidia dan Sandra tidak pernah bertemu muka. “Saya dengan Sandra hanya berkomunikasi via online, tidak pernah bertemu muka,” kata Lidia kepada wartawan di Mapolresta.

Dijelaskan penarikan arisan ini setiap bulan. Sandra mengikuti airsan sejak 10 bulan lalu dan pembayarannya lancar. “Dia (Sandra) ikut beberapa kloter dengan nama lain-lain. Pembayarannya sempat telat Rp500.000 pada bulan kemarin. Setelah ditagih kesannya ia mau berhenti ikut arisan,” kata Lidi.

Setelah ditunggu masih belum membayar juga, sehingga Lidia bermaksud untuk mengembalikan sisa uang yang masuk. Hal itu dilakukan meskipun dalam peraturan arisan online tersebut tidak bisa dikembalikan apabila pesertq berhenti di tengah jalan.

Urusannya menjadi runyam dan berlanjut ke ranah hukum ketika tiba-tiba Sandra mengunggah (upload) foto Lidia dengan caption yang menurut Lidia mencemarkan nama baiknya.

Captionya berbunyi, “Ini pekcun sok bijak ngomongnya sama admin nya n member arisan nya.. tapi janjinya nol putul.. mbak semoga berkah ya uang saia dan menambah dosa dari melacur n maling uang. Gak usah sok bijak”.

“Sehingga atas persetujuan suami juga saya hari ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres,” kata Lidia.

Sementara itu, Plh Kasatreskim Polres Probolinggo Kota, Iptu Moko Murdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban pencemaran nama baik di media sosial.

“Saat ini masih kami dalami apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Apabila memenuhi maka akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal