Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2020 12:11 WIB

Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan


					Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Urusan arisan online di Kota Probolinggo akhirnya berujung ke laporan polisi. Itulah yang terjadi ketika pengelola (owner) arisan online, Lidia Mandasari (35) warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo melaporkan peserta (member) arisan ke Polresta Probolinggo.

Lidia mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (5/11/2020 siang. Ia melaporkan Sandra, anggota arisan karena diduga mencemarkan nama baiknya.

Karena dilakukan secara online, Lidia dan Sandra tidak pernah bertemu muka. “Saya dengan Sandra hanya berkomunikasi via online, tidak pernah bertemu muka,” kata Lidia kepada wartawan di Mapolresta.

Dijelaskan penarikan arisan ini setiap bulan. Sandra mengikuti airsan sejak 10 bulan lalu dan pembayarannya lancar. “Dia (Sandra) ikut beberapa kloter dengan nama lain-lain. Pembayarannya sempat telat Rp500.000 pada bulan kemarin. Setelah ditagih kesannya ia mau berhenti ikut arisan,” kata Lidi.

Setelah ditunggu masih belum membayar juga, sehingga Lidia bermaksud untuk mengembalikan sisa uang yang masuk. Hal itu dilakukan meskipun dalam peraturan arisan online tersebut tidak bisa dikembalikan apabila pesertq berhenti di tengah jalan.

Urusannya menjadi runyam dan berlanjut ke ranah hukum ketika tiba-tiba Sandra mengunggah (upload) foto Lidia dengan caption yang menurut Lidia mencemarkan nama baiknya.

Captionya berbunyi, “Ini pekcun sok bijak ngomongnya sama admin nya n member arisan nya.. tapi janjinya nol putul.. mbak semoga berkah ya uang saia dan menambah dosa dari melacur n maling uang. Gak usah sok bijak”.

“Sehingga atas persetujuan suami juga saya hari ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres,” kata Lidia.

Sementara itu, Plh Kasatreskim Polres Probolinggo Kota, Iptu Moko Murdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban pencemaran nama baik di media sosial.

“Saat ini masih kami dalami apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Apabila memenuhi maka akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal