Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 15:19 WIB

Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi


					Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Silfia Anggraini (39) menjalani rekontruksi dalam kasus pembunuhan di Polres Pasuruan Kota, Rabu (40/11/2020). Rekonstruksi dilakukan tak lama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.

Silfia, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti telah menghabisi nyawa suami sirinya, Eko Setyo Budi (40). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali bersama di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2020) lalu.

Awalnya, kejadian itu sempat dikira bunuh diri, karena saat kejadian tersangka menangis dan terlihat bersedih mendapati suaminya tewas bersimbah darah. Namun dari hasil penyeleidikan, polisi menemukan fakta berbeda.

“Tersangka tega menggorok leher suami sirinya yang sedang tidur dengan pisau dapur lantaran sakit hati, sang suami mengambil uang tabungannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rahmad Ridho Satrio.

Rekontruksi kasus kemudian diilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Setidaknya ada 16 adegan awal yang diperagakan tersangka.

“Ada 16 adegan. Selanjutnya pada saat berjalannya rekontruksi bertambah 2 adegan sesuai cerita tersangka, jadi ada 18 adegan,” jelas Rahmad Ridho.

Ia menambahkan, rekontruksi juga menghadirkan semua saksi kejadian yang mengetahui insiden pembunuhan keji itu. “Ya kita panggil semua saksi-saksinya, ” papar dia.

Terpisah, pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk mendampingi tersangka, Elisa Andarwati mengatakan, proses rekontruksi berjalan dengan lancar, kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, tersangka akan didampingi olehnya sesuai BHB 56 sampai perkara dinyatakan L21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap, red) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Pendampingan kami berikan sampai perkara P21. Pembelaan juga nanti akan kami sampaikan di pledoi persidangan,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal