Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 15:19 WIB

Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi


					Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Silfia Anggraini (39) menjalani rekontruksi dalam kasus pembunuhan di Polres Pasuruan Kota, Rabu (40/11/2020). Rekonstruksi dilakukan tak lama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.

Silfia, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti telah menghabisi nyawa suami sirinya, Eko Setyo Budi (40). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali bersama di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2020) lalu.

Awalnya, kejadian itu sempat dikira bunuh diri, karena saat kejadian tersangka menangis dan terlihat bersedih mendapati suaminya tewas bersimbah darah. Namun dari hasil penyeleidikan, polisi menemukan fakta berbeda.

“Tersangka tega menggorok leher suami sirinya yang sedang tidur dengan pisau dapur lantaran sakit hati, sang suami mengambil uang tabungannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rahmad Ridho Satrio.

Rekontruksi kasus kemudian diilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Setidaknya ada 16 adegan awal yang diperagakan tersangka.

“Ada 16 adegan. Selanjutnya pada saat berjalannya rekontruksi bertambah 2 adegan sesuai cerita tersangka, jadi ada 18 adegan,” jelas Rahmad Ridho.

Ia menambahkan, rekontruksi juga menghadirkan semua saksi kejadian yang mengetahui insiden pembunuhan keji itu. “Ya kita panggil semua saksi-saksinya, ” papar dia.

Terpisah, pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk mendampingi tersangka, Elisa Andarwati mengatakan, proses rekontruksi berjalan dengan lancar, kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, tersangka akan didampingi olehnya sesuai BHB 56 sampai perkara dinyatakan L21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap, red) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Pendampingan kami berikan sampai perkara P21. Pembelaan juga nanti akan kami sampaikan di pledoi persidangan,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal