Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 11:37 WIB

Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan


					Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Meski telah terbukti melakukan korupsi melalui persidangan, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail belum juga ditahan. Padahal sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).

Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa.

Karena Ismail belum juga dieksekusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (22/10/2020) siang.

Lira menyampaikan surat klarifikasi kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yang dilakukan Kades Ismail, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bupati Lira, Samsuddin mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Kades Ismail terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III.

“Dan kenyataannya meskipun sudah diputus oleh Pengadilan Surabaya, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata pria kelahiran Kecamatan Tiris ini saat dikonfirmasi.

Akibat tidak dieksekusi oleh kejaksaan, lanjut Samsuddin, membuat terdakwa kembali terpilih menjabat Kades Curahtemu periode 2015-2021 melalui Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak. Hal ini, kata dia, membuktikan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak berdaya.

“Kami menduga, ada beberapa oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat sehingga terdakwa tidak dieksekusi meskipun sudah diputus. Oleh karena itu kami serahkan surat klarifikasi ini dan agar secepatnya dijawab dan ditanggapi,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat klarifikasi dari LSM Lira. Sebab, saat surat tersebut diberikan pihaknya sedang ada agenda di luar.

“Kami tadi ada di luar, jadi mohon maaf tadi kami tidak mengetahui surat masuk. Tapi akan kami cek ke pelayanan terpadu dan akan kami sampaikan ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, Red.),” ujar Daniar saat dikonfirmasi via seluler. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal