Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 11:37 WIB

Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan


					Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Meski telah terbukti melakukan korupsi melalui persidangan, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail belum juga ditahan. Padahal sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).

Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa.

Karena Ismail belum juga dieksekusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (22/10/2020) siang.

Lira menyampaikan surat klarifikasi kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yang dilakukan Kades Ismail, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bupati Lira, Samsuddin mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Kades Ismail terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III.

“Dan kenyataannya meskipun sudah diputus oleh Pengadilan Surabaya, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata pria kelahiran Kecamatan Tiris ini saat dikonfirmasi.

Akibat tidak dieksekusi oleh kejaksaan, lanjut Samsuddin, membuat terdakwa kembali terpilih menjabat Kades Curahtemu periode 2015-2021 melalui Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak. Hal ini, kata dia, membuktikan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak berdaya.

“Kami menduga, ada beberapa oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat sehingga terdakwa tidak dieksekusi meskipun sudah diputus. Oleh karena itu kami serahkan surat klarifikasi ini dan agar secepatnya dijawab dan ditanggapi,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat klarifikasi dari LSM Lira. Sebab, saat surat tersebut diberikan pihaknya sedang ada agenda di luar.

“Kami tadi ada di luar, jadi mohon maaf tadi kami tidak mengetahui surat masuk. Tapi akan kami cek ke pelayanan terpadu dan akan kami sampaikan ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, Red.),” ujar Daniar saat dikonfirmasi via seluler. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal