Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 08:28 WIB

Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan


					Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan Perbesar

GONDANGWETAN-PANTURA7.com, Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kembali tertangkap. Kali ini, pengedar okerbaya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi pada Rabu (21/10/20) malam.

Diketahui,pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Hidayatullah (23) warga Dusun Lajuk, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB sesaat setelah transaksi barang haram di pinggir jalan persawahan tepatnya di Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Ya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi obat keras,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com, Kamis (22/10/2020).

Dalam ungkap kasus ini, polisi menemukan obat keras jenis Tryhexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil kucing.

Sementara Kapolsek Keboncandi, AKP Yudi Prasetyo, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Keboncandi di Jl. Raya Gayam, Kecamatan Gondangwetan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 140 ribu per plastik (per box).

Satu boks, menurut Kapolsek, berisi 100 butir pil. Selanjunya oleh tersangka, satu kantong dijual dengan harga Rp 10 ribu yang berisi 5 butir pil kucing.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka terjerat Pasal 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Polsek Lekok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya, pada Senin (19/10/2020) malam lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal