Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2020 12:15 WIB

Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk


					Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan dan seorang pemasok sabu-sabu asal Kecamatan Tongas.

Keduanya, Alifin (44) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan dan Imam Syafi’i (33) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Keduanya diringkus, Rabu (14/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga. Pelapor mengaku, kerap memergoki kedua pelaku melayani pembelian dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti dan pantau gerak-gerik satu pelaku yang berasal dari Kecamatan Kraksaan akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya langsung di rumah salah satu pelaku asal Tongas,” kata Sujilan, Jumat (16/10/2020).

Tak hanya meringkus kedua pria tamatan SD ini, Sujilan mengatakan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 paket plastik klip berisi SS dan alat-alat isap (bong) berupa pipet kaca dan tutup botol disertai sedotan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Mereka ini melayani pembelian sabu-sabu, pelaku yang dari Kraksaan ini merupakan kurirnya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal