Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2020 12:15 WIB

Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk


					Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan dan seorang pemasok sabu-sabu asal Kecamatan Tongas.

Keduanya, Alifin (44) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan dan Imam Syafi’i (33) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Keduanya diringkus, Rabu (14/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga. Pelapor mengaku, kerap memergoki kedua pelaku melayani pembelian dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti dan pantau gerak-gerik satu pelaku yang berasal dari Kecamatan Kraksaan akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya langsung di rumah salah satu pelaku asal Tongas,” kata Sujilan, Jumat (16/10/2020).

Tak hanya meringkus kedua pria tamatan SD ini, Sujilan mengatakan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 paket plastik klip berisi SS dan alat-alat isap (bong) berupa pipet kaca dan tutup botol disertai sedotan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Mereka ini melayani pembelian sabu-sabu, pelaku yang dari Kraksaan ini merupakan kurirnya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal