Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2020 12:15 WIB

Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk


					Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan dan seorang pemasok sabu-sabu asal Kecamatan Tongas.

Keduanya, Alifin (44) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan dan Imam Syafi’i (33) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Keduanya diringkus, Rabu (14/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga. Pelapor mengaku, kerap memergoki kedua pelaku melayani pembelian dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti dan pantau gerak-gerik satu pelaku yang berasal dari Kecamatan Kraksaan akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya langsung di rumah salah satu pelaku asal Tongas,” kata Sujilan, Jumat (16/10/2020).

Tak hanya meringkus kedua pria tamatan SD ini, Sujilan mengatakan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 paket plastik klip berisi SS dan alat-alat isap (bong) berupa pipet kaca dan tutup botol disertai sedotan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Mereka ini melayani pembelian sabu-sabu, pelaku yang dari Kraksaan ini merupakan kurirnya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal