Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2020 12:15 WIB

Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk


					Jadi Kurir Sabu-sabu, 2 Pria Tamatan SD Diciduk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal Kecamatan Kraksaan dan seorang pemasok sabu-sabu asal Kecamatan Tongas.

Keduanya, Alifin (44) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan dan Imam Syafi’i (33) warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Keduanya diringkus, Rabu (14/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga. Pelapor mengaku, kerap memergoki kedua pelaku melayani pembelian dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti dan pantau gerak-gerik satu pelaku yang berasal dari Kecamatan Kraksaan akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya langsung di rumah salah satu pelaku asal Tongas,” kata Sujilan, Jumat (16/10/2020).

Tak hanya meringkus kedua pria tamatan SD ini, Sujilan mengatakan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 paket plastik klip berisi SS dan alat-alat isap (bong) berupa pipet kaca dan tutup botol disertai sedotan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Mereka ini melayani pembelian sabu-sabu, pelaku yang dari Kraksaan ini merupakan kurirnya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal