Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 6 Okt 2020 15:15 WIB

Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut


					Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memastikan jasad warga Desa Gunggungan, Kecamatan Pakuniran,  yang sempat memicu kericuhan, positif terinfeksi Covid-19.

Jenazah atas nama Musolli (70) tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-91 berdasarkan hasil swab yang dikeluarkan laboratorium klinik RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tanggal sample : 05-10-2020 pukul 15.09 dan tanggal hasil : 06-10-2020 pukul 12.29 dari unit pengirim Poli Covid-19.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dengan fakta itu, pihaknya akan mentracking warga yang memiliki kontak erat dengan jenazah.

“Langkah pertama dari kami mau dirapatkan dulu, hari Kamis atau Jum’at depan akan ditrakcing, apalagi yang mau ditracking itu banyak. Berikutnya, tindaklanjut tinggal menunggu hasil trackingnya,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, lanjut Ugas, pihaknya tetap akan memproses warga yang dinilai menghalangi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan petugas saat pemulasaraan jenazah. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan mempertimbangkan dua opsi.

“Kalau hasilnya keluar dan semisal positif kita minta kepada pihak berwajib untuk tidak diproses dulu. Beda lagi kalau hasil tracking negatif, dengan pertimbangan terdapat unsur-unsur pidana atau pelanggaran,” tegas Ugas.

Jika hasil tracking positif terkonfirmasi Covid-19, lanjut Ugas, proses karantina dan proses hukum tetap diberlakukan meskipun perlu diketahui terlebih dulu unsur pelanggaran saat menghalang-halangi petugas.

“Semisal positif, maka akan dikarantina dulu. Kalau hasilnya negatif, maka proses hukum tetap berlanjut,” tutup pria sekaligus Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal