Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2020 11:00 WIB

Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu


					Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Lebih sepekan ini, Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pemakaian masker. Meski demikian, masih banyak dijumpai warga yang abai terhadap penggunaan masker.

Hari ini Rabu (30/9/2020), operasi yustisi digelar di dua titik berbeda. Yakni di Kecamatan Paiton dan Pakuniran. Di titik pertama, petugas menjaring 61 pelanggar, sedangkan di titik kedua, ada 52 pelanggar terjaring.

Ironisnya, salah satu pelanggar yang terjaring operasi yustisi di titik pertama adalah seorang tenaga kesehatan (nakes). Nakes itu bernama Ainin, seorang dokter asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Nakes tersebut terjaring operasi yustisi saat hendak berangkat dinas dari rumahnya ke Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Iya, seorang dokter yang dinas di wilayah Besuki didapati tak memakai masker di dalam mobilnya,” kata Koordinator Keamanan, Penegakan Hukum, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Selain soerang dokter, lanjut Ugas, petugas kembali menjaring pelanggar prokes dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo serta 2 guru di Kecamatan Pakuniran.

“Dokter tersebut oleh hakim disanksi bayar denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk ASN bayar denda Rp200 ribu. Selain dari mereka, juga ada masyarakat sekitar yang melanggar dan kami tindak seperti biasanya,” terang Ugas.

Alasan dari dokter dan ASN terjaring razia penegakan disiplin prokes, imbuh Ugas, disebabkan oleh beberapa faktor. Semisal terburu-buru berangkat kerja hingga lupa untuk mengenakan masker.

“Alasan pelanggar, kadang itu (lupa tak bermasker). Namun faktor utamanya adalah karena masih menyepelekan atau meremehkan penggunaan masker, baik itu dari ASN ataupun para nakes,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.(*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal