Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Regional · 17 Sep 2020 09:07 WIB

Putus Kontrak karena Pandemi, PT AFU Dipanggil Komisi 3


					Putus Kontrak karena Pandemi, PT AFU Dipanggil Komisi 3 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo mengggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak tanpa uang pesangon terhadap karyawan PT Amak Firdaus Utama (AFU), Kamis (17/9/2020).

RDP dihadiri beberapa pihak terkait yakni, SPSI Kota Probolinggo, Direktur PT AFU, DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo dan Disnaker Provinsi Jatim dan eks karyawan PT AFU yang diputus kontrak.

Untung, eks karyawan PT AFU mengatakan, dirinya diputus kontrak sepihak oleh PT AFU dan tanpa pesangon.

Sehingga pihaknya beranggapan pihak perusahaan akan melakukan permainan dengan menghindar dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat. Hal ini yang menjadi motif pihaknya melaporkan kejadian ini ke dewan.

“Saya hanya menuntut satu hal, yakni uang pesangon,” kata Untung.

Sementara itu Direktur PT AFU, AAA Rudiyanto mengatakan, pemutusan kerja ini dilakukan akibat Covid-19 berdampak terhadap perusahaan.

Sehingga, kata Rudi, PT AFU mengambil jalan untuk melakukan pemutusan kontrak. Namun ketika kondisi perusahaan mulai membaik pihaknya akan mempekerjakan lagi karyawan yang saat ini diputus kontrak.

“Yang kami putus kontrak banyak, tapi yang lain sabar menunggu karena nanti akan kami panggil kerja lagi. Namun Pak Untung ini tidak sabaran keburu melapor ke dewan,” ujar Rudi.

Bahkan Rudi berjanji saat RDP berlangsung, dalam seminggu ke depan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara bipartiet.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, memberikan jalan tengah untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara bipartiet. Supaya tidak terlalu jauh.

Saran lain juga disampaikan ketua SPSI Kota Probolinggo, Muhammad Faisol. Dikatakan kejadian serupa memang sering terjadi. Berdasarkan hasil pengamatannya sering terjadi kesalahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Coba semua perusahaan setiap membuat PKWT dikasih tembusan ke Disnaker Kota supaya dikoreksi sesuai perintah UU, sehingga hal Putus Kontrak Karena Pandemi, PT. AFU Di Panggil Komisi 3

MAYANGAN-PANTURA7.com, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak tanpa uang pesangon oleh PT. Amak Firdaus Utama (AFU), kamis (17/9/2020).

RDP ini juga dihadiri oleh beberap pihak terkait, yakni SPSI Kota Probolinggo, Direktur PT. AFU, Disnaker Kota Probolinggo dan Disnaker Provinsi Jatim dan eks karyawan PT. AFU yang diputus kontrak.

Untung, eks karyawan PT. AFU yang diputus Kontrak mengatakan, hal ini berawal semenjak dirinya di putus kontrak sepihak oleh PT. AFU dan hingga hari ini belum ada uang pesangon.

Sehingga pihaknya beranggapan pihak perusahaan akan melakukan permainan dengan menghindar dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat. Hal ini yang menjadi motif pihaknya melaporkan kejadian ini ke dewan.

“Saya hanya menuntut 1 hal, yakni uang pesangon,” kata untung.

Sementara itu Direktur PT. AFU, AAA Rudi, mengatakan bahwa pemutusan kerja ini dilakukan akibat dampak covid-19 yang dirasakan oleh perusahaan.

Sehingga kata Rudi, PT. AFU mengambil jalan untuk melakukan pemutusan kontrak. Namun ketika kondisi perusahaan mulai membaik pihaknya akan mempekerjakan lagi karyawan yang saat ini di putus kontrak.

“Yang kami putus kontrak banyak, tapi yang lain sabar menunggu karena nanti akan kami panggil kerja lagi, namun pak untung ini tidak sabaran keburu melapor ke dewan,” ujar Rudi.

Bahkan rudi berjanji saat RDP berlangsung, dalam 1 minggu kedepan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara bipartit.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, memberikan jalan tengah untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara bipartit. Supaya tidak terlalu jauh.

Saran lain juga disampaikan ketua SPSI Kota Probolinggo, Muhammad Faisol, mengatakan bahwa kejadian serupa memang sering terjadi. Berdasarkan hasil pengamatannya sering terjadi kesalahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Coba semua perusahaan setiap membuat PKWT dikasih tembusan ke disnaker kota supaya dikoreksi sesuai perintah UU, sehingga hal demikian tidak akan terjadi berulang kali,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Trending di Regional