Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 17 Sep 2020 23:22 WIB

Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring


					Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Polda Jawa Timur bersama Kodam V Brawijaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Sasaran operasi, meliputi tempat-tempat yang disinyalir berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Dalam operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring langsung ditindak Tim Hunter. Mereka diangkut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita, sampai sidang di tempat yang berpusat di Graha Tirta, Kecamatan Waru.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebut, Tim Yustisi Covid-19 hunter dibagi 2 regu. Yakni tim yang gerakannya bersifat stasioner, yaitu dengan menertibkan tempat-tempat yang berdasarkan analisa, bisa menjadi klaster baru seperti cafe dan warkop.

Tim kedua bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19 menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Trunoyudo.

Truno menambahkan, dalam sidang terbuka yang dilakukan, seperti sidang tipiring, pihaknya juga melibatkan hakim. “Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup,” paparnya.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menyayangkan masih ada masyarakat yang belum taat protokol kesehatan. Operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan, nantinya akan diberlakukan selama 24 jam.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” tandas Widodo. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan