Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 17 Sep 2020 23:22 WIB

Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring


					Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Polda Jawa Timur bersama Kodam V Brawijaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Sasaran operasi, meliputi tempat-tempat yang disinyalir berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Dalam operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring langsung ditindak Tim Hunter. Mereka diangkut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita, sampai sidang di tempat yang berpusat di Graha Tirta, Kecamatan Waru.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebut, Tim Yustisi Covid-19 hunter dibagi 2 regu. Yakni tim yang gerakannya bersifat stasioner, yaitu dengan menertibkan tempat-tempat yang berdasarkan analisa, bisa menjadi klaster baru seperti cafe dan warkop.

Tim kedua bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19 menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Trunoyudo.

Truno menambahkan, dalam sidang terbuka yang dilakukan, seperti sidang tipiring, pihaknya juga melibatkan hakim. “Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup,” paparnya.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menyayangkan masih ada masyarakat yang belum taat protokol kesehatan. Operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan, nantinya akan diberlakukan selama 24 jam.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” tandas Widodo. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan