Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 17 Sep 2020 23:22 WIB

Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring


					Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Polda Jawa Timur bersama Kodam V Brawijaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Sasaran operasi, meliputi tempat-tempat yang disinyalir berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Dalam operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring langsung ditindak Tim Hunter. Mereka diangkut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita, sampai sidang di tempat yang berpusat di Graha Tirta, Kecamatan Waru.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebut, Tim Yustisi Covid-19 hunter dibagi 2 regu. Yakni tim yang gerakannya bersifat stasioner, yaitu dengan menertibkan tempat-tempat yang berdasarkan analisa, bisa menjadi klaster baru seperti cafe dan warkop.

Tim kedua bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19 menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Trunoyudo.

Truno menambahkan, dalam sidang terbuka yang dilakukan, seperti sidang tipiring, pihaknya juga melibatkan hakim. “Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup,” paparnya.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menyayangkan masih ada masyarakat yang belum taat protokol kesehatan. Operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan, nantinya akan diberlakukan selama 24 jam.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” tandas Widodo. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan