Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2020 14:54 WIB

Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron


					Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020).

Terpidana yang diringkus aparat penegak hukum (APH) adalah Nanang Koentjahjono. Ia ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo, pukul 13.00 WIB.

Saat ditangkap Nanang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel. Wajahnya nampak tenang meski diapit petugas.

Penangkapan terhadap Nanang berdasarkan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota dan menjadi buron selama sembilan tahun. Namun (kini) sudah diamankan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam di kantor Kejari Kota Probolinggo, Jl. Mastrip No.07, Kecamatan Kanigaran, Nanang lalu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, kasus penyalahgunaan uang negara ini tidak hanya menjerat Nanang. Sang istri, Indah Wilujeng, juga terseret. Tetapi Indah Wilujeng sudah menjalani hukuman penjara.

“Yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp100 juta,” tandas Benny. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal