Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Sep 2020 03:07 WIB

Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya


					Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tim gabungan Polsek Pajarakan dan Polsek Gading Kabupaten Probolinggo, berhasil meringkus Abdul Aziz (35) warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia cokok petugas pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Abdul Aziz diringkus di sekitar halte bus Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Saat itu, ia bersama istrinya tengah mengendarai motor matic dengan tujuan ke Surabaya.

Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, Aziz diringkus setelah diduga kuat mencuri motor milik Yayuk Mujiarsih (38) warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan pada Minggu (26/7/2020) lalu. Motor itu digondol pelaku di rumah korban.

Dari penelurusan polisi, imbuh Sugeng, Aziz ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gading. Ia disangkakan terlibat dalam pencurian disertai kekerasan (Curas) atau pembegalan pada akhir tahun 2019 lalu.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi Aziz akan melintas di jalan raya pantura Desa Sukokerto untuk kabur ke Surabaya.

“Beberapa kali kami datangi rumahnya, tapi pelaku selalu tidak di rumah. Setelah diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Akibat perbuatannya, papar Sugeng, pelaku akan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau pembegalan.

“Ancaman hukuman untuk pasal 365 sembilan tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman pasal 363 itu tujuh tahun penjara maksimal,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal