Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 27 Agu 2020 12:56 WIB

Pedagang di Probolinggo Akan Kembali Ditarik Retribusi


					Pedagang di Probolinggo Akan Kembali Ditarik Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Retribusi pasar di Kabupaten Probolinggo bakal kembali diberlakukan. Pungutan uang akan diterapkan seiring dibebaskannya jam operasional pasar, pada September depan.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso menyebut, penarikan retribusi pasar dilakukan untuk menutupi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi tahun ini.

“Sebab sudah lebih tiga bulan retribusi pasar dibebaskan, karena terjadi pandemi wabah Covid-19, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pedagang pasar,” kata Andi Wiroso, Kamis (27/8/2020).

Namun, lanjut Wiroso, pembebasan retribusi itu justru berdampak pada target PAD. Sehingga pihaknya harus kembali memberlakukan penarikan retribusi pasar, dengan harapan tahun ini target retribusi bisa tercapai.

“Kami berlakukan pada seluruh lapak permanen dan los, baik di luar maupun di dalam pasar. Besaran penarikannya masih tetap seperti biasa mengikuti peraturan yang sudah berlaku sebelumnya,” ungkap dia.

Target PAD retribusi tahun ini, imbuhnya, semula Rp 3,9 miliar. Namun akhirnya turun menjadi Rp 3,6 miliar pasca pihaknya mengajukan dispensasi pengurangan yang disetujui oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“PAD selama ini sempat ada pemasukan pada tiga bulan pertama, sekitar Rp 1,8 miliar. Sisa target retribusi itu akan digenjot pada September hingga Desember nanti, kami optimis akan mencapai target,” paparnya optimis.

Sekedar informasi, ditiadakannya retribusi pasar diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sejak Minggu (5/4/2020) lalu. Tujuannya, meringankan beban para pedagang pasar selama pandemi Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan