Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Wisata · 25 Agu 2020 06:35 WIB

Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung


					Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung Perbesar

SUKAPURA-PANTURA7.com, Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan resmi memutuskan reaktivasi kegiatan wisata alam dengan membuka kembali wisata Gunung Bromo mulai Jumat (28/8/2020) mendatang.

Pembukaan wisata Bromo diikuti dengan standard operating procedure (SOP) Covid-19 yang sangat ketat. Telihat dalam persyaratan yang harus dipatuhi bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan wisata alam yang di Gunung Bomo itu.

Salah satu persyaratan pokok yang harus dipatuhi yakni, pembelian tiket melalui online dengan mengunjungi situs ( bookingbromo.bromotenggersemeru.org ). Juga harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat bebas infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dari dokter.

Selain itu untuk usia juga dibatasi mulai dari umur 14-60 tahun, cek suhu badan harus di bawah 37,30°, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Subur Hari Handoyo, Kepala Resort PTN Tengger Laut pasir membenarkan, rencana pembukaan Bromo pada pekan ini. Diwajibkan bagi pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP. Apabila pengunjung melanggar SOP maka tidak diizinkan memasuki kawasan Gunung Bromo.

“Untuk tiket masuk tetap, tidak ada perubahan. Hari kerja wiasatawan nusantara Rp27.500 dan hari libur Rp34.000. Sedangkan wisatawan mancanegara hari kerja Rp220.000 dan hari libur Rp320.000,” terang Subur melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).

Namun jumlah pengunjung saat ini, kata Subur, juga dibatasi. Hal itu berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup, hanya diperbolehkan menerima pengunjung 20 persen per hari, atau sejumlah 739 pengunjung per hari. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan

29 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

27 Juli 2025 - 14:38 WIB

Fenomena Embun Upas di Gunung Bromo, Sajikan Eksotika bak Pegunungan Alpen

11 Juli 2025 - 08:49 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres

29 Juni 2025 - 20:51 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan