Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2020 10:00 WIB

Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat


					Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan selama 8 bulan terakhir, Selasa (25/8/2020).

Pantauan PANTURA7.com di lokasi, barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 505.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris (TIS), 88 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 364 keping pita cukai.

“Ini hasil penindakan selama bulan Januari hingga Agustus tahun 2020. Hasil operasi kami bersama aparat penegak hukum di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang,” kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.

Nilai produk ilegal yang dimusnahkan, nilainya Rp 499 juta dengan dengan kerugian negara kurang lebih Rp 219 juta. “Kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,” janji Andi.

Sejak awal tahun hingga saat ini, KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 20 kasus penindakan dan 17 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.514.705 batang. Nilai rokok ilegal ini berkisar Rp. 3,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Berbagai kegiatan penindakan telah kami lakukan untuk menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai,” paparnya..

Selama pandemi, pelanggaran di bidang cukai cenderung meningkat. Sebab, sektor ekonomi yang terancam resesi membuat masyarakat berhemat. Bahkan memilih mengkonsumsi dan mengedarkan produk ilegal yang harganya relatif lebih murah.

“Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, apalagi pada tahun 2020 ini tarif cukai mengalami kenaikan rata-rata sebesar 23 persen,” tandas Andi.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku mendukung penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai. Salah satu bentuk dukungannya berupa sosialiasi kepada masyarakat.

“Kita memasang pamflet dan iklan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Selain itu, kita juga melibatkan Satpol PP untuk penegakan berdampingan dengan petugas Bea dan Cukai,” terang Wali Kota. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal