Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2020 10:00 WIB

Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat


					Efek Pandemi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan selama 8 bulan terakhir, Selasa (25/8/2020).

Pantauan PANTURA7.com di lokasi, barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 505.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris (TIS), 88 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 364 keping pita cukai.

“Ini hasil penindakan selama bulan Januari hingga Agustus tahun 2020. Hasil operasi kami bersama aparat penegak hukum di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang,” kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.

Nilai produk ilegal yang dimusnahkan, nilainya Rp 499 juta dengan dengan kerugian negara kurang lebih Rp 219 juta. “Kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,” janji Andi.

Sejak awal tahun hingga saat ini, KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 20 kasus penindakan dan 17 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.514.705 batang. Nilai rokok ilegal ini berkisar Rp. 3,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Berbagai kegiatan penindakan telah kami lakukan untuk menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai,” paparnya..

Selama pandemi, pelanggaran di bidang cukai cenderung meningkat. Sebab, sektor ekonomi yang terancam resesi membuat masyarakat berhemat. Bahkan memilih mengkonsumsi dan mengedarkan produk ilegal yang harganya relatif lebih murah.

“Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, apalagi pada tahun 2020 ini tarif cukai mengalami kenaikan rata-rata sebesar 23 persen,” tandas Andi.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku mendukung penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai. Salah satu bentuk dukungannya berupa sosialiasi kepada masyarakat.

“Kita memasang pamflet dan iklan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Selain itu, kita juga melibatkan Satpol PP untuk penegakan berdampingan dengan petugas Bea dan Cukai,” terang Wali Kota. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal