Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2020 08:02 WIB

Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa


					Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil pemilik akun facebook (FB) ‘Masuk Pak Eko’, Wahyudi. Pria asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu dipanggil pada Kamis (13/8/2020), untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu tak lepas dari postingan Wahyudi di FB yang dinilai mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, yang berujung pelaporan kepada pihak berwajib.

Usai diperiksa penyidik, Wahyudi mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya, alasan dia mengomentari postingan pemberitaaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

“Komentar yang membuat saya dilaporkan ke Polres Probolinggo saya akui memang murni kesalahan saya sendiri yang kurang teliti membaca berita,” kata Wahyudi.

Selain itu, lanjut dia, hal itu terjadi karena ketidaktahuannya soal struktur kepengurusan LIRA dan LSM lainnya. Ia menduga, seluruh LSM di Kabupaten Probolinggo berada dibawah naungan LSM LIRA.

“Karena yang saya tahu LSM di Kabupaten Probolinggo itu hanya LIRA, yang ada bupatinya, sehingga saya kira LSM yang di OTT itu juga anak buahnya,” terang dia.

Atas hal itu, ia benar-benar meminta maaf kepada segenap anggota dan simpatisan DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Permintaan maaf itu, sudah dilakukan sebelum dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Saya sudah minta maaf dengan postingan yang ditandai langsung ke akun milik LSM LIRA dan juga pernah datang ke rumah Bupati LIRA. Hal yang menimpa saya ini, bisa menjadi pembelajaran para pegiat medsos agar berhati-hati menggunakan jarinya,” wantinya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro menyampaikan, pemeriksaan terlapor itu sebagai tindaklanjut atas laporan anggota LSM LIRA. “Kami tidak tebang pilih, prosesnya tetap ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu. Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal OTT Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal