Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2020 08:02 WIB

Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa


					Pelaku Pencemaran Nama Baik di FB Akhirnya Diperiksa Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil pemilik akun facebook (FB) ‘Masuk Pak Eko’, Wahyudi. Pria asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo itu dipanggil pada Kamis (13/8/2020), untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu tak lepas dari postingan Wahyudi di FB yang dinilai mencemarkan nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, yang berujung pelaporan kepada pihak berwajib.

Usai diperiksa penyidik, Wahyudi mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya, alasan dia mengomentari postingan pemberitaaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

“Komentar yang membuat saya dilaporkan ke Polres Probolinggo saya akui memang murni kesalahan saya sendiri yang kurang teliti membaca berita,” kata Wahyudi.

Selain itu, lanjut dia, hal itu terjadi karena ketidaktahuannya soal struktur kepengurusan LIRA dan LSM lainnya. Ia menduga, seluruh LSM di Kabupaten Probolinggo berada dibawah naungan LSM LIRA.

“Karena yang saya tahu LSM di Kabupaten Probolinggo itu hanya LIRA, yang ada bupatinya, sehingga saya kira LSM yang di OTT itu juga anak buahnya,” terang dia.

Atas hal itu, ia benar-benar meminta maaf kepada segenap anggota dan simpatisan DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Permintaan maaf itu, sudah dilakukan sebelum dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Saya sudah minta maaf dengan postingan yang ditandai langsung ke akun milik LSM LIRA dan juga pernah datang ke rumah Bupati LIRA. Hal yang menimpa saya ini, bisa menjadi pembelajaran para pegiat medsos agar berhati-hati menggunakan jarinya,” wantinya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro menyampaikan, pemeriksaan terlapor itu sebagai tindaklanjut atas laporan anggota LSM LIRA. “Kami tidak tebang pilih, prosesnya tetap ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu. Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal OTT Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal