Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2020 13:33 WIB

Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan


					Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Meski usianya baru 21 tahun, namun Arip Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sangat lihai dalam tindak kriminal. Bahkan ia sudah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi yang diperoleh, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pernah beraksi di 21 TKP. Rata-rata, aksinya dilakukan di Kecamatan Leces, yang diakuinya menjadi wilayah favorit.

Kanitreskrim Polsek Leces, Bripka M. Eko Apriyanto mengatakan, di 21 TKP tersebut, semua barang curian pelaku berupa Handphone android milik sopir maupun kornet truk yang ditinggal dikendaraannya saat hendak istirahat menghilangkan penat.

“Hampir keseluruhan TKPnya di Kecamatan Leces, tapi hanya baru satu korban saja yang melapor. Korban lain memilih tidak melapor kemungkinannya karena kerugian atau barang yang dicuri tidak terlalu mahal,” kata Apri, Rabu (12/8/2020).

Modus operandinya, lanjut Apri, di 20 TKP pelaku melancarkan aksinya ke kendaraan yang sedang diparkir atau ditinggal oleh sopirnya. Sedangkan di TKP selatan Mapolsek Leces, pelaku menjambret Hp pengendara sepeda motor.

“Selain di selatan Mapolsek (Leces) pelaku mengambil HP yang ditinggal di kendaraan, baik itu kendaraan truk atau kendaraan pikap. Jika sudah menurut pelaku aman, pasti diambil,” terang dia.

Setelah beraksi di 21 TKP, remaja itu akhirnya tertangkan. Penyidik, sambung Apri, akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tetapi lantaran aksi pelaku sudah sebanyak 21 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama, ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara. Untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura ini.

Diketahui, pelaku diringkus pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 2.30 WIB di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah setelah kabur usai merampas tas berisi uang Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta milik Pasutri asal Kabupaten Ngawi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal