Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2020 09:15 WIB

Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo


					Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ismail (31) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan. Ia dicokok akibat kepemilikkanya akan pil koplo.

Pria tamatan SMP ini diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya sendiri. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo warna kuning.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya mereka melihat transaksi barang terlarang oleh pelaku. Warga pun melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kami tindaklanjuti dan mengawasi gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama dengan puluhan ribu butir pil koplo yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Sujilan, Senin (3/8/2020).

Barang bukti (BB) yang disita petugas, lanjut Sujilan, seluruhnya berupa pil dextrometrophan sebanyak 10 paket yang dibungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi seribu butir pil koplo.

“Pelaku dan barang bukti yang kami sita sudah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Karena kami masih belum mendalami darimana dia mendapat pil sebanyak itu,” ujar perwira polisi asal Magetan ini.

Atas perbuatannya, sambung Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” janji Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal