Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2020 09:15 WIB

Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo


					Warga Alassumur Kulon Dibekuk Polisi Gara-gara Simpan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ismail (31) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan. Ia dicokok akibat kepemilikkanya akan pil koplo.

Pria tamatan SMP ini diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya sendiri. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu butir pil koplo warna kuning.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya mereka melihat transaksi barang terlarang oleh pelaku. Warga pun melapor kepada pihak yang berwajib.

“Kami tindaklanjuti dan mengawasi gerak-gerik pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama dengan puluhan ribu butir pil koplo yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Sujilan, Senin (3/8/2020).

Barang bukti (BB) yang disita petugas, lanjut Sujilan, seluruhnya berupa pil dextrometrophan sebanyak 10 paket yang dibungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi seribu butir pil koplo.

“Pelaku dan barang bukti yang kami sita sudah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Karena kami masih belum mendalami darimana dia mendapat pil sebanyak itu,” ujar perwira polisi asal Magetan ini.

Atas perbuatannya, sambung Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” janji Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal